Mataram – Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB mengadakan rapat kerja. Pertemuan tersebut membahas revisi Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 Tahun 2014, dengan menghadirkan pula beberapa mitra dan stakeholders telekomunikasi (24/12/2024).
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung DPRD NTB dihadiri jajaran pejabat Diskominfotik NTB, anggota Komisi I DPRD NTB, pihak perusahaan penyedia layanan jaringan PT Xl Axiata, dan PT Telkomsel serta unsur Polda NTB. Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai poin penting yang terdapat dalam Perda nomor 4 tahun 2014, terutama terkait implementasi kebijakan yang mendukung pengelolaan informasi publik dan teknologi komunikasi di wilayah NTB.
Kepala Diskominfotik NTB diwakili Kepala Bidang PTIK Yasrul, S.Kom., M.Eng. menyampaikan Perda tersebut sudah sesuai dengan pembahasan rapat sebelumnya dan adapun perubahan serta penambahan kedepan Diskominfotik siap membantu.
“Dari pertemuan sebelumnya isi perda ini sudah sesuai, yang perlu diubah hanya beberapa tulisan typo. Jika ada perubahan-perubahan kami berkomitmen untuk mengoptimalkan penerapan perda ini,” ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD NTB Ali Usman menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam memastikan bahwa regulasi yang telah disusun dapat berjalan efektif.
“Harapan kami, berkeinginan peran perda ini bisa menjadi jembatan terhadap beberapa kesemrawutan aturan terkait soal yang kami temukan di lapangan. Bagaimana bisa memberikan masukan agar benar-benar bisa menjadi penghubung dan menyelesaikan beberapa isu-isu telekomunikasi,” katanya.
Menanggapi pendapat dari DPRD NTB, perwakilan dari pihak XL Axiata menjelaskan perkabelan udara sudah memenuhi tata tertib perkabelan. Persoalan penambahan kabel-kabel melintang yang ditemui menjadi perhatian ke depan. Pihak XL juga mengaku aturan terkait komunikasi dan informatika tersebut bisa lebih tegas.
Pada momentum yang sama, pihak dari PT Telkomsel menjelaskan masalah terkait perkabelan ini karena adanya pihak nakal yang memperjualbelikan layanan wifi secara ilegal sehingga membuat kesemrawutan di beberapa wilayah.
“Kami masih sulit mengidentifikasinya. Kecuali ada beberapa yang terungkap itu, berdasarkan laporan warga,” kata pihak Telkom.
Rapat tersebut menjadi langkah awal strategis, untuk memastikan implementasi Perda berjalan sesuai rencana. Diskominfotik NTB, DPRD NTB, dan perusahaan PT XL Axiata dan PT Telkomsel sepakat untuk terus berkoordinasi dalam melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap penerapan kebijakan tersebut.(pnd/wr/opk/Diskominfotikntb)