BeritaHukum & KriminalMataram

Terduga Pelaku Gadai Motor dengan Alasan Pinjam, Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram”

×

Terduga Pelaku Gadai Motor dengan Alasan Pinjam, Ditangkap Tim Opsnal Polsek Mataram”

Share this article

Mataram – BKA Als Boni, (37), asal Mataram berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Mataram diduga melakukan penggelapan pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024 sekitar pukul 15.00 wita di Desa Ranjok, Gunungsari Kabupaten Lombok Barat. Sabtu, (14/12/2024)

Kapolsek Mataram AKP Mulyadi SH membenarkan hal tersebut bahwa terduga pelaku BKA berhasil diamankan Tim Opsnal dirumah kontrakan orang tuanya di Gunungsari.

” Awalnya korban berinisial FI, (19) Dompu melaporkan ke Polsek Mataram pada hari Selasa tanggal 05 Nopember 2024 sekitar pukul 10.00 wita di TKP Jalan Banda Seraya, Pagutan, Mataram sebuah kos-kosan, BKA datang ke korban dan meminjam sepeda motor dengan alasan pergi ke rumah orang tuanya namun sepeda motor belum dikembalikan “, ucapnya

Baca Juga :  Ratusan Tersangka Diamankan Polda NTB dan jajaran pada Operasi Pekat Rinjani 2024

” Berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Deluxe dengan No Pol : EA 3728 PB, Warna Merah hitam, Noka : MH1JM8117MK511305, Nosin : JM81E-1513264, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta-“, ungkapnya

Lanjut AKP Mulyadi menjelaskan bahwa diketahui korban sepeda motor tersebut sudah digadaikan oleh BKA ke orang lain sejumlah Rp 2,5 juta setelah mendapat laporan dari korban Tim melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan terduga pelaku beserta barang bukti.

” Alhasil kemudian Tim menemukan barang bukti sepeda motor yang sudah digadaikan oleh terduga pelaku BKA di daerah Sesela Gunungsari, Lombok Barat, selanjutnya mencari keberadaan BKA yang saat itu sedang berada di rumah kontrakan ibunya di Desa Ranjok, Gunungsari dan mengamankan BKA tanpa perlawanan “, jelasnya

Baca Juga :  Jumat Curhat di Lombok Barat: Petasan Jadi Keluhan Utama Warga Saat Ramadhan

Kini BKA beserta barang bukti sepeda motor diamankan ke Polsek Mataram untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *