BeritaEdukasiHukrimNewsNTB

“Advokat NTB Bersatu Ajukan Petisi Penolakan terhadap Pernyataan Menko Yusril”

×

“Advokat NTB Bersatu Ajukan Petisi Penolakan terhadap Pernyataan Menko Yusril”

Share this article

Mataram, NTB – Pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, yang menyebut organisasi advokat di luar Peradi hanya sebagai organisasi masyarakat (ormas) dan bukan organisasi profesi, mendapat kecaman keras dari sejumlah organisasi advokat di Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka menilai pernyataan tersebut merendahkan eksistensi organisasi advokat yang telah diakui secara sah oleh hukum.

Pernyataan tersebut diungkapkan dalam sikap bersama yang disampaikan oleh berbagai organisasi advokat di NTB, termasuk Kongres Advokat Indonesia (KAI), Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), dan Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN). Mereka menyatakan keberatan terhadap pernyataan Yusril yang dinilai tidak mencerminkan sikap seorang negarawan.

Baca Juga :  Sat Res Narkoba Polres Sumbawa Barat ringkus pengedar sabu

Sekretaris Jenderal DPP Peradin, Abdul Hanan, mengungkapkan kekecewaannya terhadap pernyataan Yusril. “Pernyataan tersebut tidak mencerminkan seorang negarawan,” ujarnya. Hanan menegaskan bahwa sebagai pejabat negara, Yusril seharusnya mengayomi seluruh organisasi advokat di Indonesia tanpa memihak satu golongan tertentu. “Menko Hukum HAM bukan milik satu golongan saja, tetapi milik semua advokat di Indonesia,” tambahnya. Ia berharap Yusril dapat bersikap netral dan menjadi negarawan yang mengakomodasi kepentingan semua organisasi advokat.

Lebih lanjut, Hanan menilai pernyataan Yusril bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015, yang mengizinkan pengadilan tinggi untuk menyumpah calon advokat dari organisasi di luar Peradi. “Pemerintah sudah mengesahkan semua organisasi advokat, bukan hanya Peradi. Oleh karena itu, saya mengecam pernyataan Prof. Yusril,” tegasnya.

Baca Juga :  Danlanud ZAM Hadiri Serah Terima Jabatan Pangkoopsud II di Makassar

Ketua Umum KAI, Nasrullah Sudirman, juga menanggapi dengan keras. Ia menyatakan bahwa pernyataan Yusril telah menimbulkan keresahan di kalangan anggota advokat yang tergabung dalam organisasi di luar Peradi. “Organisasi advokat ini bukan ormas seperti yang disampaikan Yusril. Kami meminta beliau untuk mencabut pernyataannya,” kata Nasrullah.

Selain itu, Nasrullah juga mengajukan permintaan agar Presiden Prabowo Subianto mempertimbangkan pencopotan Yusril dari jabatannya sebagai Menko Hukum HAM. “Sebagai pejabat negara, beliau seharusnya tidak membuat pernyataan yang memicu kegaduhan. Kami juga akan melaporkan Prof. Yusril ke Polda NTB,” ungkapnya.

Para perwakilan organisasi advokat di NTB menegaskan bahwa pernyataan tersebut telah menimbulkan ketegangan di kalangan komunitas hukum. Mereka berharap agar pemerintah dapat menjaga netralitas dan terus mendukung organisasi advokat yang berperan penting dalam menegakkan hukum di Indonesia.

Baca Juga :  Binluh Comunity Policing Sat Binmas Polresta Mataram Kunjungi Ponpes Darul Aman 

Perhatian kini tertuju pada langkah selanjutnya yang akan diambil oleh para organisasi advokat ini, baik melalui jalur hukum maupun dialog dengan pihak terkait, untuk memastikan bahwa kepentingan advokat di seluruh Indonesia dapat terakomodasi dengan baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *