Mataram – Seorang pria berusia 22 tahun asal Batu Kliang, Lombok Tengah, melaporkan AYD (23), seorang pemuda asal Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Kejadian ini terungkap setelah korban menyadari sepeda motor jenis Nmax miliknya digadaikan oleh terlapor.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara SH., SIK., MM., CPHR., CBA., CHRM., melalui Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., menjelaskan bahwa kejadian penggelapan tersebut terjadi pada 22 November 2024 di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Punia, Mataram. Pada saat itu, terlapor menghubungi korban untuk menyewa sepeda motor miliknya dengan kesepakatan sewa harian sebesar Rp150.000.
Namun, setelah beberapa hari, sepeda motor yang disewa oleh AYD justru diganti dengan sepeda motor milik kantor terlapor. Enam hari setelahnya, sepeda motor korban diambil oleh pihak kantor terlapor, dan korban baru mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh AYD kepada seseorang.
Korban yang merasa dirugikan sebesar Rp23.000.000 kemudian melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram. Setelah penyelidikan, terlapor yang telah lebih dulu diamankan tim Resmob Polresta Mataram atas kasus penggelapan lainnya, mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban senilai Rp11.000.000. Uang hasil gadai tersebut digunakan oleh terlapor untuk membayar utangnya.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Regi Halili, menegaskan bahwa terlapor dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. “Sepeda motor korban berhasil diamankan berkat petunjuk dari terlapor. Motor tersebut digadai kepada seseorang bernama Haji Lis,” jelasnya.
Saat ini, kasus ini sedang dalam penanganan lebih lanjut oleh Polresta Mataram.