BeritaHukum & KriminalMataramTerkini

Polresta Mataram Ungkap 9 Kasus, 12 Tersangka Ditangkap

×

Polresta Mataram Ungkap 9 Kasus, 12 Tersangka Ditangkap

Share this article

Mataram NTB – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram telah berhasil mengungkap berbagai Kasus tindak pidana selama awal bulan November 2024 (tanggal 01 – tanggal 16) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram.

Dalam waktu belasan hari tersebut melalui Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram telah mengungkap diantaranya 4 Kasus Pencurian, 3 Kasus Penggelapan, dan 2 Kasus perjudian Togel Online.

Dari sejumlah kasus tersebut 12 tersangka telah diamankan berserta Barang Bukti (BB) kejahatannya. Dari ke 12 tersangka yang diamankan, 2 diantaranya Residivis.

Hasil pengungkapan ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k.,S.I.K.., melalui Wakasat Reskrim Polresta Mataram Iptu Sang Putu Gede, Selasa (19/11/2024).

Baca Juga :  Polres Lombok Barat Siaga Amankan Pemilu 2024 dengan Satgas Kamseltibcarlantas

Dari 12 tersangka yang diamanksn dia taranya 7 tersangka Kasus Pencurian, 3 tersangka kasus Penggelapan dan 2 tersangka kasus Perjudian.

“Saat ini para tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim Polresta Mataram, ” jelasnya.

Empat Kasus Pencurian yang berhasil diungkap tersebut adalah Pencurian Iphone 11 di wilayah Kekalik jaya, kec. Sekarbela dengan mengamankan 2 tersangka. Pencurian Spingbad di Wilayah Perumnas Ampenan dengan mengamankan 3 tersangka. Pencurian Sepeda motor di wilayah Maluk Sumbawa Barat dimana tersangka nya diamankan di wilayah Monjok, Kec. Selaparang diamankan 1 tersangka. Dan pencurian Laptop di salah satu Puskesmas di kec. Selaparang dengan 1 tersangka.

Untuk 2 kasus Penggelapan yakni Kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Taman Sari, Kec. Ampenan dengan mengamankan 1 tersangka. Dan kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Turide, kec. Sandubaya dengan mengamankan 1 tersangka.

Baca Juga :  . Abu Bakar Sosok Perwira Polisi Polres Bima Ternyata Memiliki Pondok Pesantren

Sementara 2 Kasus Perjudian yang berhasil diungkap adalah Kasus perjudian togel Online dengan TKP di wilayah Abiantubuh Kec. Sandubaya dengan mengamankan 1 tersangka dan Kasus judi togel online dengan TKP di wilayah Kel. Punia, kota Mataram dengan mengamankan 1 orang tersangka.

“Para tersangka saat ini berada di Rutan Mapolresta Mataram berikut BB telah diamankan penyidik, ” Pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *