Mataram, 13 November 2024 – I Gede Permana bersama kuasa hukumnya mendatangi Polresta Mataram untuk melaporkan dugaan tindak pidana penipuan terhadap seseorang berinisial JEP. Laporan ini didaftarkan pada Rabu, 13 November 2024, dengan nomor laporan 333/LP/RLO/IX/2024.
Menurut laporan yang diajukan, Inisial JEP yang berdomisili di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, diduga melakukan penipuan investasi fiktif terhadap I Gede Permana. Dugaan penipuan ini bermula sejak tahun 2018, ketika Gede Permana mendapati adanya pesan-pesan mesra yang dikirim Inisial JEP kepada istrinya. Walau sempat meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, JEP ternyata diduga masih melanjutkan komunikasi serupa beberapa waktu kemudian.
Gede Permana menceritakan kronologi kejadian di depan awak media usai membuat laporan di Unit Harda Polresta Mataram. Ia menjelaskan bahwa setelah mengetahui JEP masih menghubungi istrinya, ia meminta penjelasan. Saat itu, JEP berdalih memiliki investasi bersama istri Gede Permana sebesar Rp 20 juta dan meminta agar uang tersebut dikembalikan beserta bunga.
“Setelah ia (JEP) menyebut ada investasi itu, saya pun menyanggupi mengembalikan dana yang dimaksud. Saya transfer sejumlah uang tersebut sebanyak delapan kali ke rekening JEP tanpa memberitahu istri saya,” terang Gede Permana.
Namun, pada 24 September 2024, Gede Permana baru mengetahui dari istrinya bahwa tidak pernah ada investasi antara istrinya dan JEP. Merasa ditipu, Gede Permana akhirnya memutuskan untuk melaporkan JEP atas dugaan penipuan.
Gede Permana mengadukan JEP berdasarkan Pasal 378 ayat 1 KUHP. Hingga berita ini diturunkan, Bidang Harda Polresta Mataram belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.