Berita NTBBisnisHukrimKriminal

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen Seret ASN Lombok Barat, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

×

Kasus Dugaan Penggelapan Dokumen Seret ASN Lombok Barat, Berkas Diserahkan ke Kejaksaan

Share this article

Lombok Barat – Kasus dugaan penipuan atau penggelapan dokumen di salah satu perusahaan finance di Lombok Barat semakin menguat setelah ditangani oleh pihak Polres Lombok Barat. Kasus ini menyeret seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat berinisial LMY, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Januar Dwi, Head Collection  Finance  Cabang Lombok Barat, pada Senin (11/11/2024), mengonfirmasi adanya dugaan penipuan tersebut di kantornya. “Kemarin kami juga sudah memenuhi panggilan pihak kepolisian,” ungkapnya singkat kepada media.

Kasus ini bermula ketika pemilik kendaraan roda empat merk Honda HRV menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), kepada seseorang berinisial RS untuk dijual seharga Rp360 juta. Namun, alih-alih menjalankan transaksi langsung, RS menyerahkan dokumen itu kepada pihak lain berinisial LFM, yang kemudian melakukan transaksi dengan ASN Lombok Barat, LMY, yang mengaku sebagai pembeli. Sayangnya, transaksi ini tidak diikuti dengan pembayaran tunai sebagaimana mestinya.

Dugaan tindak pidana penggelapan mulai terkuak ketika LMY menggunakan dokumen BPKB tersebut untuk mengajukan pinjaman pribadi di salah satu perusahaan finance di Lombok Barat, tanpa sepengetahuan dan izin dari pemilik kendaraan. Lebih lanjut, pihak finance justru mencairkan dana pinjaman itu tanpa menghadirkan pemilik sah dari dokumen kendaraan tersebut, yang menurut regulasi, biasanya harus hadir untuk menandatangani kontrak antara debitur dan kreditur.

“Dana itu dicairkan sebab inisial LMY itu debitur di perusahaan ini,” ujar Januar Dwi, yang mengisyaratkan bahwa LMY memang terdaftar sebagai nasabah. Namun, Dwi enggan berkomentar lebih jauh mengenai alasan kelolosan pinjaman tersebut tanpa kehadiran pemilik dokumen, dengan alasan bahwa kasus ini telah diserahkan kepada kuasa hukum internal perusahaan.

Berdasarkan keterangan pihak Polres Lombok Barat, ASN inisial LMY ini resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2024, dan berkas perkaranya sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (PN) Mataram. Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, LMY tidak ditahan lantaran dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *