Mataram-Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Barat, Hassanudin menyambut baik langkah Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dalam pendampingan proses hukum penyandang disabilitas.
“Kami pemerintah provinsi siap bekerjasama dan memfasilitasi kebutuhan para disabilitas,” ujar Pj. Gubernur di Kantor Gubernur NTB Kamis (31/10).
Melalui Dinas Sosial, Pemerintah Provinsi bekerjasama dengan kepolisian daerah akan memberikan fasilitas pendampingan yang diperlukan selama proses hukum berlangsung agar dapat memenuhi hak hak para penyandang disabilitas.
“Sesuai kebutuhan kita akan memberikan pendampingan psikolog, penerjemah bahasa isyarat dan lainnya agar proses hukum bisa berjalan dengan memenuhi hak penyandang disabilitas yang sedang menjalani proses atau tersangkut kasus hukum,” jelas Ahsanul Khalik, Kepala Dinas Sosial.
Dikatakannya, kerjasama antara kepolisian dan pemerintah provinsi yang diinisiasi oleh Komisi Disabilitas Daerah ini sebelumnya hanya berupa prosedur standar pelaksanaan pemeriksaan bagi penyandang disabilitas namun saat ini telah dikuatkan dalam bentuk kerjasama dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya.
Komisi Disabilitas Daerah yang merupakan lembaga non struktural bersifat ad hoc ini bertugas melakukan pemantauan, evaluasi dan advokasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dibentuk tahun 2023 silam, lembaga ini bertanggungjawab kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Sosial.
Pada pertemuan tersebut hadir pula Ditreskrimum Polda NTB dan pejabat terkait Pemprov NTB.