Berita

Polresta Mataram Gelar FKP Bahas Standar Pelayanan SKCK

×

Polresta Mataram Gelar FKP Bahas Standar Pelayanan SKCK

Share this article

Mataram, 14 Oktober 2024 – Polresta Mataram menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada Senin pagi di ruang rapat Sat Intelkam. Acara ini membahas penyusunan Standar Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), yang bertujuan untuk menerima masukan dari berbagai pihak guna meningkatkan kualitas pelayanan SKCK di wilayah Polresta Mataram. Diskusi berlangsung mulai pukul 10.30 WITA dengan menghadirkan sejumlah tokoh masyarakat dan instansi terkait.

Beberapa undangan yang hadir dalam forum ini antara lain H. Burhanul Islam (Ketua FKUB Kota Mataram), Meyza Mawarila Jamil (Kabag Kepser BPJS Kesehatan), Imam Budiman (perwakilan LSM), Suherman (Kaling Bugis), I Made Sanakumara (perwakilan media), dan Retno Chuntary (staf BPJS Kesehatan).

Baca Juga :  Upacara Melasti di Lombok, Kapolda NTB Ingatkan Pentingnya Toleransi

Kasat Intelkam Polresta Mataram, Kompol Hatta, S.IP., dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Standar Pelayanan SKCK telah diatur dalam Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2023. Ia menambahkan bahwa penerbitan SKCK kini terintegrasi dengan DUKCAPIL dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. “SKCK sekarang terintegrasi dengan BPJS, dan kita akan membahas masukan dari berbagai pihak untuk terus meningkatkan layanan,” ungkap Kompol Hatta.

H. Burhanul Islam, Ketua FKUB Kota Mataram, menyampaikan apresiasi atas perbaikan pelayanan SKCK yang semakin mudah. Ia menyoroti perubahan persyaratan, di mana sebelumnya diperlukan surat pengantar dari lurah atau desa, namun kini persyaratan tersebut telah dihapus. Ia juga berharap ke depan proses penerbitan SKCK dapat terintegrasi dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Baca Juga :  Indosat Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi

Suherman, Kaling Bugis, mengangkat isu terkait warga yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. Ia berharap agar penerbitan SKCK dapat dipermudah bagi masyarakat yang kesulitan membayar iuran BPJS atau memiliki BPJS yang tidak aktif akibat kendala ekonomi.

Meyza Mawarila Jamil dari BPJS Kesehatan menyebutkan bahwa saat ini 97 persen warga Kota Mataram telah menjadi peserta BPJS. Ia juga menekankan bahwa pemerintah mengcover biaya BPJS bagi masyarakat yang kurang mampu. “Ke depan, kami berharap kepemilikan BPJS Kesehatan bisa menjadi syarat wajib dalam pembuatan SKCK,” tambahnya.

Imam Budiman, perwakilan LSM, memberikan saran agar jam pelayanan SKCK diperpanjang untuk mempermudah akses masyarakat. Ia juga menegaskan bahwa pelayanan SKCK selama ini sudah berjalan dengan baik dan tanpa keluhan yang berarti.

Baca Juga :  Kecepatan Respon Kepolisian Diapresiasi: Truk Terguling di Jalur Grepek, Polsek Lembar Amankan Lokasi dan Evakuasi Kendaraan

I Made Sanakumara, dari perwakilan media, turut mengapresiasi peningkatan kualitas pelayanan SKCK namun mengusulkan agar ruang tunggu diperluas. Ia juga menyarankan perbaikan dalam penerapan sistem antrean nomor untuk meminimalisasi kerumunan pemohon.

Forum Konsultasi Publik ini ditutup pada pukul 11.30 WITA setelah melalui diskusi yang produktif dan penuh kontribusi dari berbagai pihak. Masukan yang disampaikan diharapkan dapat diterapkan untuk meningkatkan pelayanan SKCK khususnya di Polresta Mataram.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *