Bima, NTB (13 Oktober 2024) – Sedikitnya 100 botol minuman keras (Miras) tradisional jenis Sofi berhasil disita dan digagalkan peredarannya oleh Piket Regu 2 Polsek Sape Polres Bima Kota. Ratusan botol miras ini diamankan dalam operasi yang dilakukan di Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, pada Sabtu (12/10) sekitar pukul 14.30 WITA.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Sabtu sore. AKP Masdidin menjelaskan bahwa miras tersebut disita dari pemilik berinisial MR (50), seorang warga Desa Naru Barat, Kecamatan Sape, yang diduga hendak mengedarkan miras tradisional jenis Sofi yang berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Dalam penyitaan ini, kami mengamankan 108 botol miras, termasuk 31 botol Sofi yang dikemas dalam botol Teh Pucuk, 12 botol dalam kemasan botol air mineral ukuran besar, dan 64 botol dalam botol air mineral ukuran sedang, serta satu botol arak Bali,” jelas Kapolsek Sape.
Penggerebekan ini dilakukan oleh tim Piket Regu 2 yang dipimpin oleh Ka SPK 2, Aipda Fahriamin, bersama anggotanya, setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut. Tindakan cepat mereka berhasil mencegah peredaran ratusan botol miras yang siap dijual kepada masyarakat.
Saat ini, ratusan botol miras yang disita telah diamankan di Mako Polsek Sape untuk dimusnahkan pada waktu yang telah ditentukan. “Semua barang bukti sudah kami amankan dan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas AKP Masdidin.
Polres Bima Kota terus berkomitmen dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.