Lombok Barat – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lombok Barat melakukan pemusnahan terhadap 653 berkas arsip fasilitatif dan substantif pada Kamis (10/10/2024). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan arsip di satuan kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.
Kepala Lapas Lombok Barat, M Fadli, menjelaskan bahwa pemusnahan arsip bertujuan untuk mengurangi jumlah arsip dan menyelamatkan informasi penting yang terkandung di dalamnya.
“Melalui program pemusnahan, arsip akan terselamatkan dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegas Fadli.
Arsip yang dimusnahkan merupakan arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya, dan berketerangan “dimusnahkan” berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA).
“Pemusnahan arsip ini juga disaksikan langsung oleh Arsiparis Ahli Muda pada Biro Umum Kemenkumham RI, Deny Murdiyanti,” tambah Fadli.
Selain Lapas Lombok Barat, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Mataram juga turut memusnahkan 2.204 berkas arsip dalam kegiatan yang sama.
Kasubbid Pelayanan Tahanan, Perawatan, Kesehatan dan Rehabilitasi pada Kanwil Kemenkumham NTB, Muliawan, dan Arsiparis Ahli Muda Kanwil Kemenkumham NTB, Subandi, turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pemusnahan arsip dilakukan dengan menggunakan mesin pencacah kertas dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara oleh para saksi dan kepala satuan kerja.
Dengan pemusnahan arsip ini, Lapas Lombok Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas dan keamanan pengelolaan arsip di lingkungan kerjanya.