Lombok Tengah, NTB – Polres Lombok Tengah resmi menetapkan anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah berinisial LN sebagai tersangka atas kasus pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan mendalam oleh pihak kepolisian.
“Kami telah menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang intens, serta meminta keterangan dari berbagai saksi, termasuk saksi ahli,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, IPTU Luk Luk Il Maqnun, SIK, dalam keterangannya kepada media, Rabu (9/10).
Penetapan tersangka terhadap LN didasarkan pada sejumlah bukti yang telah dikumpulkan, diperkuat oleh keterangan dari 17 saksi, termasuk saksi ahli hukum pidana dari dua universitas ternama. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa proses gelar perkara dilakukan pada Sabtu (5/10), yang kemudian menghasilkan keputusan untuk menetapkan LN sebagai tersangka.
“Atas dasar bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk saksi ahli, kami melakukan gelar perkara dan menetapkan LN sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan ijazah,” jelas IPTU Luk Luk Il Maqnun.
Akibat tindak pidana tersebut, LN dikenai Pasal 266 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 266 Ayat (2), yang mengatur tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polres Lombok Tengah telah melayangkan surat pemanggilan tersangka pertama kepada LN, yang dijadwalkan akan hadir pada Jumat (11/10) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Lombok Tengah, AKBP Iwan Hidayat, SIK, menegaskan bahwa tindakan ini adalah bagian dari komitmen Polres Lombok Tengah untuk merespon setiap laporan masyarakat secara profesional. “Ini merupakan wujud komitmen kami dalam menangani setiap laporan dari masyarakat. Jika benar, kita katakan benar; jika salah, kita akan katakan salah,” tegasnya.
Kapolres juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada pihak berwenang sesuai undang-undang yang berlaku.
Dengan penetapan tersangka ini, kasus pemalsuan ijazah yang melibatkan salah satu anggota legislatif daerah tersebut diharapkan dapat memberikan pelajaran penting tentang pentingnya integritas dalam dunia politik serta penegakan hukum yang adil dan transparan di tengah masyarakat.