Mataram – Seorang penyandang disabilitas berinisial WA mengambil langkah hukum tegas dengan melaporkan akun Instagram Media.Lombok1 ke Ditreskrimsus Polda NTB. Laporan dengan nomor TBLP/364/X/2024/Ditreskrimsus ini dilayangkan pada Selasa (8/10/2024) menyusul tuduhan tanpa bukti yang mencoreng nama baiknya.
Dalam sebuah postingan yang viral, akun Media.Lombok1 menuduh WA sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di kawasan Udayana Kota Mataram. Tuduhan tersebut telah menyebar luas di media sosial dan menimbulkan dampak negatif yang signifikan bagi WA.
Merasa difitnah dan dirugikan secara sosial, WA dengan tegas membantah tuduhan tersebut. “Tuduhan itu sangat menyakitkan dan tidak berdasar. Bagaimana mungkin saya melakukan tindakan seperti itu dengan kondisi saya sebagai penyandang disabilitas?” ungkap WA
WA berharap pihak kepolisian dapat segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan baginya. “Saya percaya pada proses hukum dan berharap pihak kepolisian dapat bertindak secara profesional dan adil. Saya ingin nama baik saya dipulihkan,” tegasnya.
Kasus ini menyoroti dampak negatif dari penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial. Selain merugikan nama baik korban, tuduhan palsu juga dapat menimbulkan trauma psikologis yang mendalam.
“Ini bukan hanya soal nama baik, tetapi juga tentang kesehatan mental saya yang terganggu akibat tuduhan ini,” ujar WA.
Pihak pengelola akun Instagram Media.Lombok1 belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan oleh WA.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua akan pentingnya literasi digital. Sebelum menyebarkan informasi, kita harus memastikan kebenarannya terlebih dahulu. Informasi yang tidak benar dapat merusak reputasi seseorang dan menimbulkan konflik sosial.