Mataram, NTB – Seorang pria berusia 45 tahun, warga Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Ampenan setelah dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian. Pria yang berinisial M, seorang buruh harian lepas, diduga mencuri tiga ekor burung kecial beserta sangkarnya dari sebuah rumah di Kelurahan Dayen Peken, Kecamatan Ampenan, pada 20 September 2024.
Penangkapan M dilakukan pada 26 September 2024, setelah hasil penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Ampenan mengungkap keberadaan tersangka. Kapolsek Ampenan AKP Gede Sukarta, melalui Kanit Reskrim Polsek Ampenan Iptu Lalu Arfi K.R., S.H., mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap di rumah rekannya di wilayah Presak Tempit, Ampenan.
“Penangkapan ini cukup dramatis. Terduga sempat berusaha melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga, namun akhirnya berhasil kita amankan,” ujar Iptu Lalu Arfi, yang juga memimpin langsung operasi penangkapan.
Menurut keterangan korban, pada hari kejadian, tersangka M memotong kawat berduri di atas pagar rumah dan meloncat masuk ke halaman. Tersangka kemudian mencuri tiga ekor burung kecial yang saat itu tergantung di teras rumah.
Menyadari dirinya menjadi buronan, tersangka bersembunyi di rumah rekannya. Namun, berkat kerja keras tim Polsek Ampenan, tersangka akhirnya berhasil ditangkap. Kini, tersangka M harus menghadapi proses hukum atas tindak pidana pencurian yang dilakukannya.