Lombok Barat, 24 September 2024 – Hari Tani Nasional yang diperingati setiap tanggal 24 September menjadi momentum penting untuk merefleksikan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi dan meningkatkan kesejahteraan petani. Di Lombok Barat, dengan potensi agraria yang besar, peran petani dalam ketahanan pangan dan ekonomi daerah tidak dapat dipandang sebelah mata.
Anggota DPRD Lombok Barat, Abdul Majid, mengingatkan bahwa peringatan ini bukan hanya sekedar seremonial, tetapi juga harus menjadi dorongan untuk mengkaji efektivitas kebijakan yang telah diambil dalam melindungi hak-hak petani. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960, yang disahkan pada tanggal yang sama dengan peringatan Hari Tani Nasional, menjadi landasan penting dalam reformasi agraria di Indonesia.
“UUPA bertujuan untuk menghapus sistem feodal dan memberikan akses yang lebih adil kepada petani untuk menguasai lahan. Namun, implementasinya di daerah masih memerlukan pengawasan dan pembenahan,” ujar Abdul Majid.
Tantangan yang dihadapi petani di Lombok Barat, seperti masalah kepemilikan lahan, akses terhadap sumber daya, dan ketidakpastian harga hasil pertanian, masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Abdul Majid menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, petani, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini.
Beberapa langkah strategis yang dapat diambil antara lain:
*Peningkatan akses terhadap modal dan teknologi bagi petani.
*Penguatan koperasi pertanian untuk menstabilkan harga hasil panen.
*Pengawasan distribusi lahan yang lebih merata dan adil.
*Penyediaan infrastruktur pertanian dan pelatihan bagi petani.
“Sebagai wakil rakyat, saya akan terus mendorong kebijakan yang berpihak kepada petani dan keberlanjutan reformasi agraria di Lombok Barat,” tegas Abdul Majid.
Hari Tani Nasional diharapkan menjadi titik tolak untuk menciptakan kesejahteraan dan kemandirian pangan di Lombok Barat. Dengan komitmen bersama, diharapkan petani di daerah ini dapat lebih sejahtera dan terlindungi hak-haknya.