Sumbawa Barat, NTB – Seorang pria berinisial RB (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa Barat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi di wilayah Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, pada Minggu (15/09/2024).
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K melalui Kasat Res Narkoba Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menjelaskan bahwa penangkapan RB bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak-geriknya di pinggir jalan Kelurahan Bugis, Taliwang. Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan RB yang diduga akan mengedarkan sabu.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa RB mendapatkan sabu seberat 1 gram dari seseorang berinisial A di Desa Buer, Kecamatan Buer. Selain itu, RB juga menerima titipan pembelian sabu seberat 2 gram dari seorang pria berinisial JP.
Setelah berhasil membeli sabu dari Kecamatan Buer, RB kembali ke Sumbawa Barat. Saat menunggu JP di pinggir jalan Kelurahan Bugis untuk menyerahkan sabu titipan, RB diamankan oleh polisi. Dari penggeledahan badan, ditemukan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua plastik klip dan dimasukkan dalam bungkus rokok.
Menurut keterangan RB, sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri sebagian dan diedarkan di wilayah Kecamatan Maluk.
Barang bukti yang disita antara lain:
2 plastik klip berisi sabu seberat 2,81 gram
1 bungkus rokok Surya 12 sebagai tempat menyimpan sabu
1 handphone android
2 korek api
Proses Hukum
RB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sumbawa Barat. Barang bukti juga telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. RB dijerat dengan pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar.
Sementara itu, polisi masih melakukan pencarian terhadap JP yang diduga terlibat dalam kasus ini.