Berita

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Labuapi: Wujudkan Peredaran Tembakau yang Legal

×

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Labuapi: Wujudkan Peredaran Tembakau yang Legal

Share this article
Gempur Rokok Ilegal! Lombok Barat Perangi Peredaran Rokok Ilegal

Labuapi, Lombok Barat – Pemerintah Kabupaten Lombok Barat bersama Bea Cukai Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam menekan peredaran rokok ilegal. Pada Rabu, 18 September 2024, bertempat di Aula Kantor Camat Labuapi, digelar sosialisasi bertajuk “Gempur Rokok Ilegal Tahun Anggaran 2024”.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan dari Bea Cukai Mataram, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Satpol PP, Camat Labuapi, kepala desa se-Kecamatan Labuapi, serta perwakilan pedagang.

Camat Labuapi, Lalu Rifhandani, dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang dampak cukai bagi pembangunan. “Pungutan pajak dari pemerintah yang dipungut dari hasil cukai diperuntukkan kembali untuk masyarakat,” ujarnya.

Kepala Bagian Ekonomi Sekretariat Kabupaten Lombok Barat, Dra. Baiq Ika Mustika, MM., menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha hasil tembakau, terkait identifikasi pita cukai dan Barang Kena Cukai Ilegal (BKC).

“Sehingga peredaran barang kena cukai ilegal dapat diawasi peredarannya khususnya di wilayah Kabupaten Lombok Barat,” tegasnya.

Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Barat, Baiq Yeni Satriani Ekawati, S.Sos, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal.

“Dalam waktu dekat dari Satpol PP bersama Bea Cukai akan melakukan Operasi Pasar yang bertujuan untuk menjaring dan menekan peredaran Rokok Ilegal di dalam Pasar-pasar yang ada di Kabupaten Lombok Barat,” ungkapnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam jual beli rokok ilegal karena dapat merugikan penerimaan negara.

Dampak Negatif Rokok Ilegal

Perwakilan Bea Cukai Mataram, Dhion Prastyo, SM., MM., memberikan penjelasan mendalam tentang cukai, jenis barang kena cukai, serta cara membedakan rokok legal dan ilegal. Ia juga memaparkan dampak negatif dari rokok ilegal, antara lain:

  • Merugikan penerimaan negara
  • Menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat di bidang hasil tembakau
  • Meningkatkan jumlah perokok pemula dan di bawah umur karena harganya yang murah

Dhion juga mengingatkan bahwa menjual rokok ilegal dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 50 UU No. 39 tahun 2007. Ia mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan rokok ilegal kepada Kantor Bea Cukai Mataram.

“Mari bersama-sama melawan menjual dan membeli Rokok yang Ilegal. Sebaliknya, dengan menjual dan membeli Rokok yang memiliki Cukai / Legal akan menaikkan / meningkatkan pendapatan Negara dan juga mendukung program Pemerintah,” ajaknya.

Kolaborasi Pemda dan Bea Cukai

Dhion juga menekankan pentingnya kolaborasi antara Pemerintah Daerah Lombok Barat dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam optimalisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum.

“Sosialisasi seperti ini sangat penting untuk meminimalisir peredaran hasil tembakau ilegal atau rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lombok Barat,” katanya.

Ia berharap, setelah acara ini, peserta memiliki pengetahuan yang lebih baik tentang identifikasi rokok ilegal.

“Bapak dan ibu juga merupakan garda terdepan suksesnya program pemberantasan rokok ilegal terutama di wilayah Kabupaten Lombok Barat,” pungkasnya.

Acara dilanjutkan dengan diskusi, sesi tanya jawab, dan pembagian doorprize. Kegiatan ditutup oleh Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Barat dan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Lombok Barat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan turut berperan aktif dalam upaya pemberantasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *