Berita

Polda NTB Berhasil Ungkap 7 Kasus Besar Narkoba, WN Amerika Serikat Ikut Ditangkap

×

Polda NTB Berhasil Ungkap 7 Kasus Besar Narkoba, WN Amerika Serikat Ikut Ditangkap

Share this article

Mataram – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB berhasil mengungkap 7 kasus besar peredaran narkoba sepanjang Agustus 2024, dengan total 11 tersangka diamankan. Salah satu kasus yang mencuri perhatian adalah penangkapan seorang warga negara Amerika Serikat (WN AS) yang terlibat dalam jaringan narkoba internasional.

Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kombes Pol. Doddy Supriadi, M.I.K., mengungkapkan bahwa dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5,1 kilogram sabu, 60,43 gram ganja, serta ekstasi dan obat-obatan terlarang lainnya. “Jika 1 gram sabu bisa dikonsumsi oleh 5 orang, maka dengan pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 25.678 jiwa dari bahaya narkotika,” ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu (18/9/2024).

Baca Juga :  Nekat Edarkan Sabu Di Sumbawa, Satresnarkoba Polres Sumbawa Ringkus Pria Paruh Baya Asal Jatim

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penangkapan WN AS berinisial SRB (51 tahun). SRB ditangkap di Villa Star Desa Mengalung, Lombok Tengah, pada 10 Agustus 2024. Ia diduga menerima dua paket narkotika golongan 1 dari luar negeri yang dikirim melalui Kantor Pos. Barang bukti yang disita berupa 709 butir obat-obatan terlarang, termasuk 599 butir Carisoprodol dan 110 butir Tapentadol.

Selain kasus WN AS tersebut, Polda NTB juga berhasil mengungkap beberapa kasus besar lainnya. Salah satunya adalah penangkapan H (37 tahun), seorang residivis narkotika asal Kecamatan Lopok, Kabupaten Sumbawa, dengan barang bukti 55,497 gram sabu siap edar.

Dua tersangka lainnya, AC (33 tahun) dan AZY (23 tahun) warga Kabupaten Lombok Timur, juga ditangkap dengan barang bukti 81,50 gram sabu. Keduanya mengaku akan mengantarkan narkoba tersebut dengan imbalan Rp7 juta.

Baca Juga :  Polres Bima Kota Laksanakan Patroli KRYD untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Tidak hanya itu, Ditresnarkoba Polda NTB juga membongkar jaringan narkotika yang melibatkan pengelola sebuah bar di Gili Trawangan. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap dua tersangka lain yang diduga terkait dengan peredaran narkotika jenis mushroom seberat 191,65 gram.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Rio Indra Lesmana, S.H., S.I.K., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi penting terkait peredaran narkoba di wilayah NTB. “Kerjasama masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas jaringan narkoba. Kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di sekitar mereka,” ujarnya.

Dengan pengungkapan ini, Polda NTB berharap peredaran narkoba di wilayah NTB dapat ditekan dan generasi muda terlindungi dari bahaya narkotika.

Baca Juga :  Senter untuk Keamanan! Babinsa Lombok Utara Berperan Aktif Ciptakan Lingkungan Kondusif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *