Berita

Residivis Kembali Berulah, Tim Resmob Polresta Mataram Gerak Cepat Amankan Pelaku

×

Residivis Kembali Berulah, Tim Resmob Polresta Mataram Gerak Cepat Amankan Pelaku

Share this article

Mataram, NTB – Tim Resmob Polresta Mataram kembali menunjukkan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kali ini, mereka berhasil mengamankan seorang residivis berinisial MB alias Pape (35), yang diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) di sebuah kos-kosan di Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, Selasa (10/09/2024).

Pepe, yang berasal dari Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, memiliki catatan kriminal yang cukup panjang. Ia pernah dipenjara pada tahun 2017 atas kasus pencurian, kemudian ditangkap lagi pada tahun 2019 karena kasus narkoba. Bahkan, pada awal 2023, ia kembali berurusan dengan hukum terkait kasus pencurian.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama, menjelaskan bahwa penangkapan Pepe berawal dari laporan korban yang memergoki pelaku sedang mengambil ponsel di dalam kamar kosnya. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban segera membantu mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polresta Mataram.

Baca Juga :  Satgas Gakkum OMB Rinjani 2024 Polresta Mataram Siaga Cegah Konten Hoax-Sara di Media Sosial

“Tim Resmob langsung bergerak ke TKP dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu singkat,” ungkap Kompol Yogi.

Modus operandi Pepe adalah dengan mencari sasaran kos-kosan yang kamarnya terbuka atau tidak terkunci, terutama pada waktu subuh. Saat beraksi di kos-kosan korban, Pepe melihat kamar korban tidak tertutup rapat dan langsung masuk untuk mengambil tiga buah ponsel dan sebuah tas.

“Pelaku ini spesialis pencurian di kos-kosan dan selalu beraksi di waktu subuh,” tambah Kompol Yogi.

Pepe mengakui perbuatannya dan mengaku bahwa hasil curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi online. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel dan sebuah tas berisi uang milik korban.

Baca Juga :  Polsek Kuripan Lakukan Patroli Dialogis untuk Keamanan Pemilukada

Atas perbuatannya, Pepe akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penangkapan ini menjadi bukti kesigapan Tim Resmob Polresta Mataram dalam merespons laporan masyarakat dan menjaga keamanan wilayah. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan selalu mengunci pintu kamar kos mereka, terutama pada saat-saat rawan seperti subuh hari.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *