Mataram – Tim Opsnal Satresnakoba Polresta Mataram berhasil mengungkap kasus penanaman ganja yang melibatkan dua remaja, MRM (18) dan HF (19). Keduanya ditangkap pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, di sebuah rumah di Lingkungan Rembiga Utara, Kelurahan Rembiga, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, dan BTN Pakel, Desa Gunungsari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan transaksi narkoba di sebuah rumah di Jalan Halmahera, Rembiga. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan MRM dan HF di rumah tersebut.
“Saat penggeledahan di kamar MRM, kami menemukan beberapa bungkus plastik klip berisi batang, biji, dan daun kering diduga ganja,” ungkap AKP Gusti.
Lebih mengejutkan lagi, saat penggeledahan dilanjutkan ke lantai dua rumah, polisi menemukan empat batang pohon ganja yang ditanam di sana. Selain itu, ditemukan juga sejumlah barang bukti lainnya seperti timbangan elektrik, dua buah ponsel, dan uang tunai.
“Total berat barang bukti ganja yang berhasil diamankan mencapai 139,69 gram,” tambah AKP Gusti.
Dari hasil interogasi, HF mengaku berasal dari Gunungsari. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah HF di Gunungsari, namun tidak ditemukan barang bukti tambahan.
Kedua remaja tersebut kini diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya para remaja, tentang bahaya narkoba dan pentingnya menjauhi segala bentuk penyalahgunaannya.