Mataram – Seorang perempuan berinisial HAR (49) kembali berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan memiliki narkoba jenis sabu. Ironisnya, HAR saat ini masih berstatus bebas bersyarat atas kasus narkoba sebelumnya.
Penangkapan HAR dilakukan oleh Tim Opsnal Satreskoba Polresta Mataram pada Jumat (6/9/2024) malam di rumahnya di Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra membenarkan penangkapan tersebut. “Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa rumah HAR sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba,” ungkapnya.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menggerebek rumah HAR dan menemukan barang bukti berupa 6 plastik klip berisi kristal bening diduga sabu, timbangan digital, klip bening kosong, serta uang tunai Rp 2.400.000. Total berat sabu yang diamankan mencapai 10,02 gram.
HAR sendiri diketahui merupakan residivis kasus narkoba. Pada tahun 2020, ia divonis 6 tahun penjara dan saat ini sedang menjalani program pembebasan bersyarat (PB).
“HAR merupakan pengedar narkoba jenis sabu yang beroperasi di wilayah Cakranegara,” tambah AKP Gusti.
Atas perbuatannya, HAR kini harus kembali berurusan dengan hukum. Ia dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.