Lombok Barat, 15 Agustus 2024 – Tim Puma Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian handphone pada Kamis malam. Pelaku yang berinisial S (21) diduga mencuri 10 unit handphone dari paket yang salah kirim.
Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Abisatya Darma Wiryatmaja, S.Tr.K., S.I.K., menyatakan, “Pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 sekitar pukul 21.55 Wita, Tim Puma Jatanras Satreskrim Polres Lobar telah berhasil mengamankan 1 (satu) orang terduga pelaku kejahatan terkait Tindak Pidana Pencurian.”
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula pada bulan Juni 2024 ketika perusahaan jasa pengiriman J&T mengirimkan paket dari kantor pusat ke drop point di bawah kantor cabang Mataram. Salah satu paket tersebut ternyata salah kirim. Setelah dilakukan pengecekan, paket tersebut tidak ditemukan di drop point mana pun. Paket tersebut berisi 10 unit handphone dengan nomor resi 1309951804. Akibat kejadian ini, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 15.070.000.
Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa paket tersebut dikuasai oleh S yang beralamat di Dusun Lendang Sedi, Desa Giri Sasak, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Tim kemudian mencari keberadaan S dan berhasil mengamankannya saat sedang bermain futsal di lapangan futsal Beleke.
Pengakuan Pelaku
Dari hasil interogasi, S mengaku mengambil paket tersebut saat diminta oleh kepala toko J&T cabang Rumak untuk mengambil barang yang salah kirim di kantor cabang Kediri. Saat mengambil barang tersebut, S melihat ada paket lain berisi handphone dan memutuskan untuk mengambilnya juga.
S membawa pulang paket berisi handphone tersebut dan sempat mencoba menawarkannya kepada orang lain. Namun, karena takut ketahuan, ia mengurungkan niatnya dan menyimpan handphone tersebut di rumahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 10 unit handphone merk Oppo A18 dengan berbagai warna dan nomor IMEI.
Proses Hukum
Saat ini, S dan barang bukti telah diamankan di Polres Lombok Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo pasal 374 KUHP tentang pencurian.
AKP Abisatya Darma Wiryatmaja mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tindakan kriminalitas.
“Kami juga mengimbau kepada perusahaan jasa pengiriman untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang-barang kiriman agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” tambahnya.
Polres Lombok Barat berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah hukumnya. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminalitas.