Lombok Tengah, (NTB) – Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah menitipkan barang bukti sabu sebanyak 7,34 kg hasil di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB hasil pengungkapan dua pekan lalu.
“Saat ini barang bukti tersebut kami titip di Subdit Barang Bukti Direktorat Tahti Polda NTB,” kata Kapolres Loteng AKBP Iwan Hidayat, SIK melalui Kasat Resnarkoba IPTU Fedy Miharja, SH saat dikonfirmasi, Senin (2/9).
IPTU Fedy menerangkan barang bukti tersebut dititip di Polda NTB minggu lalu tepatnya pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 dan mendapat pengawalan ketat dari personel propam Polres Lombok Tengah.
Ia menjelaskan dititipnya barang bukti tersebut di Polda untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi dan juga untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar aman.
“Kebetulan barang bukti tersebut jumlah sangat besar, jadinya kita titip di Polda biar lebih aman sehingga anggota kami lebih terfokus untuk melakukan pengembangan mengenai kasus tersebut,” jelasnya.
Selain itu, kata IPTU Fedy ini juga untuk memperjelas pertanyaan ditengah-tengah masyarakat yang beredar menanyakan dikemanakan barang bukti hasil pengungkapan tersebut.
“Ini juga untuk menjawab dan memperjelas adanya pertanyaan dari masyarakat dikemanakan barang bukti sabu tersebut,” jelas IPTU Fedy.
IPTU Fedy menyampaikan saat ini para tersangka kasus tersebut masih diamankan di mapolres lombok tengah dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik satresnarkoba.