Mataram – Seorang dukun pijat berinisial N (65) asal Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat (Lobar), dilaporkan diduga telah melakukan pencabulan terhadap pasiennya yang berinisial M (53), seorang penderita stroke, di Desa Mekar Sari, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, SE SIK MH mengonfirmasi bahwa terduga pelaku N dilaporkan oleh adik ipar korban, berinisial S, yang menyaksikan kejadian tersebut. “N sudah kami amankan,” ungkap Yogi. Senin, (02/09/2024)
Insiden terjadi pada Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 13.30 WITA di kediaman korban. Saat itu, adik ipar korban, S, mendengar N meminta korban M untuk membuka kaki. Merasa curiga, S mengintip melalui celah dapur dan melihat N mengangkat kedua kaki korban serta berusaha memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban.
S, yang sempat tidak percaya dengan apa yang dilihatnya, akhirnya melihat jelas saat pelaku N menarik kelaminnya dari kelamin korban M. S kemudian berteriak dan menyuruh N keluar dari kamar korban. Saat keluar, N terlihat memperbaiki celananya, yang juga disaksikan oleh S.
Menurut Kasat, terduga pelaku N awalnya dipekerjakan sebagai tukang pijat dan sebenarnya diundang untuk memijat ketua RT setempat. Namun, keluarga korban meminta N juga memijat korban M yang telah mengalami stroke selama tiga tahun.
“Korban tidak bisa meronta atau melawan karena kondisi kesehatannya. Terduga pelaku N mengakui bahwa dirinya tidak sempat memasukkan kelaminnya ke dalam kelamin korban karena kelaminnya tidak bisa berdiri meski sudah digosok.
” Saya bersumpah tidak memasukkan, karena tidak bisa berdiri. Jadi saya hanya menggosok saja,” ujarnya
N juga menyatakan bahwa dirinya khilaf dan tergoda karena ada kesempatan, serta mengaku sudah lama bercerai dengan istrinya.
” Memang saya berdua di kamar itu. Karena dia putih juga, dan tumben saya melakukannya (mencabuli), saya menyesal,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, terduga N dijerat dengan Pasal 6 huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 hingga 12 tahun, serta denda maksimal Rp 50 juta hingga Rp 300 juta.