Mataram NTB — Musim Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Gubernur (Pilgub), dan Pemilihan Bupati/Wali Kota (Pilbup/Pilwal) tahun 2024 telah dimulai, dengan tahapan pendaftaran calon yang dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus. Menjelang Pilkada serentak pada 27 November 2024, peran media dan wartawan menjadi sangat krusial dalam memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat, obyektif, dan berkualitas. Namun, dengan meningkatnya intensitas politik, godaan bagi wartawan untuk terlibat dalam kampanye politik juga semakin besar.
HM Syukur, SH, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) NTB, menegaskan pentingnya menjaga independensi wartawan selama periode Pilkada. Merujuk pada beberapa surat edaran Dewan Pers, ia mengingatkan bahwa wartawan yang terlibat dalam kegiatan politik praktis, baik sebagai calon maupun sebagai tim sukses, harus segera mengundurkan diri dari profesinya. Ini diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Surat Edaran Nomor 02/SE-DP/II/2014 tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa, serta Seruan Dewan Pers Nomor 01/Seruan-DP/X/2015 dan Nomor 01/SE-DP/I/2018, yang menekankan pentingnya imparsialitas wartawan dalam proses pemilu.
Menurut Syukur, surat edaran terbaru dari Dewan Pers, Nomor 01/SE-DP/XII/2022, kembali menekankan pentingnya kemerdekaan pers yang bertanggung jawab dalam menghasilkan Pemilu 2024 yang berkualitas. “Independensi pers sangat penting untuk menjaga hak masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan adil, terutama selama masa-masa krusial seperti Pilkada,” jelasnya.
Ada beberapa poin utama yang disoroti dalam surat edaran tersebut:
Peran Pers dalam Memenuhi Hak Masyarakat untuk Mengetahui: Sesuai dengan Pasal 6 Butir a UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, pers nasional memiliki kewajiban memberikan informasi kepada masyarakat secara menyeluruh dan obyektif.
Pengembangan Pendapat Umum Berdasarkan Informasi yang Tepat: Pers bertanggung jawab untuk memastikan bahwa pendapat umum yang berkembang di masyarakat didasarkan pada informasi yang akurat dan benar, sesuai dengan Pasal 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999.
Pengawasan dan Kritik terhadap Kepentingan Umum: Pasal 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 menegaskan peran pers dalam melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan memberikan saran terkait dengan kepentingan umum.
Perjuangan untuk Keadilan dan Kebenaran: Pers juga diharapkan mampu memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999.
“Dengan mematuhi pedoman ini, pers diharapkan dapat tetap menjaga independensinya selama pelaksanaan Pilkada, sehingga masyarakat bisa mendapatkan informasi yang obyektif dan berkualitas,” ujar Syukur, yang juga menjabat sebagai asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Di tengah hiruk-pikuk politik, independensi wartawan adalah benteng terakhir dalam memastikan demokrasi berjalan sehat. Wartawan yang tetap teguh pada prinsip-prinsip jurnalistik akan berperan penting dalam menciptakan ruang publik yang informatif dan berimbang, sehingga setiap warga negara dapat membuat keputusan yang cerdas dalam pemilu.
Dengan demikian, menjaga integritas dan independensi media selama Pilkada bukan hanya menjadi tanggung jawab moral, tetapi juga merupakan kewajiban profesional yang harus dijunjung tinggi oleh setiap wartawan.