Lombok Barat, Kabupaten Lombok Barat menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Pada hari Kamis, 22 Agustus 2024, bertempat di Kantor Desa Labuan Tereng, digelar sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Barat Baiq Yeni S. Ekawati, S.Sos., Pejabat Fungsional Bea Cukai Mataram I Made Jawa, Kapolsek Lembar Ipda Joko Rudiantoro, S.H, M.H., Pembina Industri Disperindag Lombok Barat Agus Putrawan Hardy S.T, M.Eng., Kepala Desa Labuan Tereng, Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Labuan Tereng, serta masyarakat setempat dan pedagang warung.
DBHCHT untuk Kesejahteraan Masyarakat
Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Kabupaten Lombok Barat, Baiq Yeni S. Ekawati, S.Sos., menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan pemanfaatan DBHCHT. “Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dialokasikan kepada 3 bagian yaitu Bidang Kesehatan (40 Persen), Kesejahteraan Masyarakat (50 Persen) dan Penegakkan Hukum (10 Persen),” jelasnya.
Ia melanjutkan, “Untuk penyaluran dana di Bidang Kesejahteraan Masyarakat dikembalikan kepada masyarakat melalui bantuan-bantuan seperti BLT, Bansos dan lain sebagainya. Untuk Bidang Kesehatan diberikan kembali kepada masyarakat melalui BPJS, Pembangunan Puskesmas, Pembangunan Laboratorium dan lain sebagainya. Sedangkan untuk Bidang Penegakkan Hukum dialokasikan dalam pelaksanaan giat razia rokok ilegal, sosialisasi tentang rokok ilegal dan lain sebagainya.”
Masyarakat Diminta Tidak Membeli Rokok Ilegal
Baiq Yeni juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal. “Kami meminta bantuan masyarakat untuk menggempur rokok ilegal dengan cara tidak memakai, membeli dan menjual rokok ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, “Untuk pemeriksaan ini tidak hanya kami lakukan kepada warung-warung kecil, namun akan kami lakukan terhadap retail-retail modern dan juga ekspedisi-ekspedisi yang mengirim rokok-rokok ilegal ini. Kami sudah berkoordinasi dengan retail-retail modern dan sudah disanggupi untuk membantu dalam pelaksanaan hal ini.”
Bea Cukai: Penurunan Pendapatan Negara Akibat Rokok Ilegal
Pejabat Fungsional Bea Cukai Mataram, I Made Jawa, menjelaskan tentang cukai dan dampak rokok ilegal terhadap pendapatan negara. “Cukai ini adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan, keadilan, dan keseimbangan,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, “Selanjutnya menerangkan adanya penurunan Pendapatan Negara dari Cukai sekitar 5 Triliun Rupiah yang disebabkan oleh semakin banyaknya rokok ilegal yang menyebar sehingga dikhawatirkan para produsen rokok legal mengalami kerugian dan akan semakin berkurang bahkan bisa beralih menuju ke rokok ilegal.”
Ciri-ciri Rokok Ilegal
I Made Jawa juga memberikan informasi tentang ciri-ciri rokok ilegal yang perlu diketahui masyarakat. “Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di masyarakat namun tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai berupa pembayaran cukai yang ditandai dengan pita cukai,” jelasnya.
Ia merinci ciri-ciri rokok ilegal berdasarkan pita cukainya, antara lain:
- Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai
- Rokok dengan pita cukai palsu
- Rokok dengan pita cukai bekas pakai
- Rokok dengan pita cukai salah peruntukan
Disperindag: Gempur Rokok Ilegal
Pembina Industri Logam Disperindag Lombok Barat, Agus Putrawan Hardy S.T, M.Eng., menyampaikan tentang program Gempur Rokok Ilegal yang merupakan upaya pemerintah dalam memberantas rokok ilegal.
“Program Gempur Rokok Ilegal merupakan upaya yang dilakukan secara terstruktur dan masif oleh Bea Cukai di seluruh wilayah Indonesia untuk memberantas rokok ilegal,” ungkapnya.
Sosialisasi Berjalan Interaktif
Acara sosialisasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Masyarakat dan pedagang warung antusias mengajukan pertanyaan dan menyampaikan masukan terkait pemberantasan rokok ilegal.
Dengan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat Lombok Barat semakin sadar akan bahaya rokok ilegal dan berperan aktif dalam memberantas peredarannya. Upaya bersama dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, Bea Cukai, Disperindag, dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan Lombok Barat yang bebas dari rokok ilegal.