Lombok Barat – Dalam rangka mewujudkan kerja sama di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang optimal, Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Hukerma) melakukan Supervisi Kerja Sama Dalam Negeri pada Lapas Kelas IIA Lombok Barat Kanwil Kemenkumham NTB guna memantau progres implementasi dan pelaksanaan kerjasama di satuan kerja, Senin (5/8/2024).
Pranata Humas Ahli Muda sekaligus Ketua Anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kerja Sama Dalam Negeri, Dodi menjelaskan fokus dari kegiatan ini adalah untuk melihat tertib administrasi dari UPT dalam pelaksanaan PKS (Perjanjian Kerja Sama). Hal ini meliputi kepatuhan terhadap Waktu Pelaksanaan kerjasama hingga tertib administrasi terhadap penggunaan anggaran apabila ada anggaran yang terpakai.
“Hal ini untuk meminimalisir kejadian temuan dari BPK atau Inspektorat terkait kepatuhan administrasi berdasarkan aturan Permenkumham Nomor Nomor 14 Tahun 2023 tentang Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM,” terang Dodi.
Didampingi Kepala Bagian Program dan Humas Kanwil Kemenkumham NTB, Febri Nurdian Satriatama, sejumlah agenda yang dilaksanakan oleh tim Supervisi antara lain lanjut Dodi diantaranya penyampaian pengantar berupa kuesioner dan diskusi terkait data PKS yang sudah berakhir dan yang baru, pemeriksaan fisik PKS sample, bertemu dengan partner kerjasama sample, dan pemantauan lokasi atau proses pelaksanaan kerjasama di Lapas Lombok Barat.
Dalam sosialisasi tersebut mitra kerjasama Lapas Lombok Barat dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lombok Barat juga diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapatnya seputar kerjasama yang sudah dilaksanakan bersama Lapas Lombok Barat.
“Apresiasi yang baik terkait PKS dengan instansi kami, sangat memberikan konstribusi kepada kami Pemda dari peningkatan PAD, kedepan kami ingin dorong juga untuk memberikan perhatian kepada Lapas,” ungkap Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Lombok Barat, Drs Mupahir.
Sementara itu, Dodi berharap kedepan teman-teman di di satuan kerja melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan kerjasama di satuan kerja.