Mataram,NTB – Sebuah kasus pencurian mengungkap sisi lain yang tak terduga. AA, seorang perempuan asal Buwun Mas, Lombok Barat, yang diamankan polisi karena mencuri handphone rekan kerjanya, ternyata menggunakan sebagian hasil curiannya untuk tujuan kemanusiaan.
AA diduga mencuri iPhone 13 milik DS pada Juni lalu. Setelah berhasil menjual ponsel curian tersebut, AA membagi-bagikan sebagian uangnya untuk membeli makanan bagi fakir miskin dan menyumbangkan sisanya untuk membantu Palestina.
“Saya kesal sama dia,” ungkap AA saat ditanya motif pencuriannya. Perasaan kesal ini yang kemudian mendorongnya untuk mengambil tindakan yang melanggar hukum.
Di antara Kebaikan dan Kejahatan
Kasus ini menghadirkan dilema moral yang menarik. Di satu sisi, tindakan AA mencuri adalah perbuatan yang jelas-jelas salah. Namun, di sisi lain, niatnya untuk membantu sesama, meski dengan cara yang salah, juga patut diperhatikan.
Ipda Adhitya Satrya Yudistira, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram, menegaskan bahwa tindakan AA tetap merupakan tindak pidana. “Meskipun ada niat baik untuk bersedekah, tindakan mencuri tetap melanggar hukum,” tegasnya.
Pelajaran dari Kasus Ini
Kasus ini memberikan beberapa pelajaran penting. Pertama, tindakan kriminal tidak akan pernah bisa dibenarkan, meskipun dilakukan dengan niat baik. Kedua, setiap individu memiliki tanggung jawab moral untuk bertindak sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku. Ketiga, ada banyak cara untuk membantu sesama tanpa harus melakukan tindakan yang melanggar hukum.