Mataram – Kapolda NTB Irjen Pol. Dr. R. Umar Faruq SH., M. Hum., memimpin Konferensi Pers Hasil Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika pada Ops Antik Rinjani dan Operasi KRYD yang terjadi di yang dirangkaikan dengan pemusnahan Barang bukti (BB) Narkotika hasil pengungkapan bertempat di di Command Center Polda NTB.
Turut hadir Danrem 162/WB, Dir Resnarkoba Polda NTB, Kajati NTB, BNNP NTB, Kepala Bea Cukai, Kepala BPOM Mataram, Kabid Humas Polda NTB.
Dalam keterangannya saat memimpin Konferensi Pers tersebut, Kapolda NTB menyampaikan hasil ungkap kasus yang dilakukan Dir Resnarkoba merupakan bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas tindak pidana Narkotika yang terjadi di wilayah NTB. Kamis, (24/07/2024)
Selama periode bulan Juni 2024 telah berhasil mengungkap 10 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 11 orang, 5 diantaranya residivis. Sementara barang bukti Narkotika yang berhasil diamankan adalah berupa Sabu seberat 394.999 gram, Ganja seberat 18.962,71 Gram, ekstasi 3 butir, serta sejumlah uang tunai.
Sedangkan selama Operasi Antik dari tanggal 11 – 24 Juli 2024 berhasil mengungkap 20 kasus dengan mengamankan tersangka sebanyak 31 orang diantaranya 9 orang residivis, sebanyak 626,518 gram sabu, 89,965 gram Ganja, 3 butir ekstasi, sejumlah uang dan HP, berhasil diamankan jadi keseluruhan 42 tersangka baik pengedar maupun Kurir.
Sementara itu Dir Resnarkoba Kombes Pol. Dedfy Supriadi SIK., MIK menyebutkan secara keseluruhan hasil ungkap tindak pidana Narkotika pada Operasi Antik 2024 terjadi peningkatan baik secara kualitas maupun kuantitas jika dibandingkan Ops Antik 2023
” Salah satunya residivis merupakan pecatan polisi, SW. Pria asal Lombok Tengah, NTB, itu dibekuk di halaman rumah rekannya Z di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Praya, Lombok Tengah, pada Jumat (12/7/2024). SW saat itu dipecat lantaran terjerat kasus serupa “, tutupnya