Berita

Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 87,65 Gram

×

Polresta Mataram Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 87,65 Gram

Share this article

Mataram – Sat Narkoba Polresta Mataram Polda NTB melakukan pemusnahan barang bukti narkotika Golongan I jenis Ganja. Pemusnahan ini berlangsung pada Kamis, 25 Juli 2024, di ruang Satres Narkoba Polresta Mataram dan disaksikan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram, dan penasehat hukum.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dari dua tersangka atas nama MFS , (28) dan MZY (25) keduanya asal Sekarbela, Kota Mataram yang dilakukan penangkapan oleh Sat Narkoba Polresta Mataram pada Rabu (03/07/2024) lalu.

Kasat Resnarkoba AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH, MH memimpin pemusnahan barang bukti tersebut, didampingi oleh Kanit Sidik Ipda Immanul Ahyar, serta pihak internal lainnya.

Baca Juga :  Peduli Petugas KPPS, Polsek Gunungsari Gelar Penggalangan Dana dan Silaturahmi

” Terima kasih kepada semua pihak yang hadir dan turut menyaksikan pemusnahan ini, hari ini Sat Narkoba Polresta Mataram akan memusnahkan barang bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Ganja dari dua tersangka MFS , (28) dan MZY (25) keduanya asal Sekarbela, Kota Mataram “, ucapnya. Kamis, (25/07/2024)

” Pemusnahan barang bukti Narkotika Golongan I jenis Ganja dengan perincian sebagai berikut 1 (satu) Bungkus Daun, batang dan biji diduga narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 92,15 gram / Netto 89,65 gram dan disisihkan untuk uji Lab seberat Netto 1 (satu) gram dan untuk pembuktian di PN seberat netto 1 (satu) gram dan untuk dimusnahkan seberat netto 87,65 (delapan tujuh koma enam lima) “, jelasnya

Baca Juga :  Pengamanan Gudang Logistik KPU, Tugas Penting Satgas Preventif Polres Lombok Barat

Kemudian untuk 1 (satu) klip Daun, batang dan biji diduga narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 4,53 gram Netto 3,66 gram dan disisihkan untuk uji Lab seberat Netto 1 (satu) gram dan untuk pembuktian di PN seberat netto 1 (satu) gram dan untuk dimusnahkan seberat netto 1,66 gram, imbuhnya

Lanjut kedua tersangka didampingi oleh penyidik, penyidik pembantu, internal dari Siwas, Sat Tahti, Si Propam, pihak Pengadilan Negeri Mataram, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram, dan penasehat hukum melakukan pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar.

Setelah Pemusnahan dilakukan kemudian kedua tersangka mengerti, memahami serta membenarkannya membubuhkan tanda tangannya di Berita Acara dilanjutkan pihak Pengadilan Negeri Mataram, Internal dari Siwas, Sat Tahti, Si Propam, Kejaksaan Negeri Mataram, BNNK Mataram, dan penasehat hukum.

Baca Juga :  Temukan Kelezatan Autentik Nusantara di Rumah Makan Sukma Rasa, Mataram

Kedua tersangka diancam hukuman minimal 6 tahun penjara berdasarkan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *