Lombok Timur – Komitmen BBPOM di Mataram dalam melindungi masyarakat di Nusa Tenggara Barat dari peredaran produk Obat dan Makanan ilegal yang beresiko terhadap kesehatan terus dilakukan, salah satunya melalui penegakan hukum (law enforcement). Pada tanggal 10 Juli 2024 PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) BBPOM di Mataram bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda NTB melakukan kegiatan operasi penindakan terhadap sales kanvas yang menjual obat keras jenis Antibiotika dan Analgetik di Kec. Selong – Kab. Lombok Timur. Sebanyak 136 box (13.600 tablet) yang terdiri dari 36 box Supertetra, 30 box Ampicillin dan 40 box Metrolet dan 30 box Asam Mefenamat diamankan oleh Tim dari rumah pelaku.
“Merespon laporan masyarakat Tim segera bergerak, upaya ini juga untuk memutus mata rantai peredaran obat bukan pada jalur yang seharusnya. Obat hanya boleh dijual pada sarana berizin seperti Toko Obat, Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas ataupun Klinik. Obat harus dikelola oleh Tenaga Kefarmasian, yaitu Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian, jika dikelola bukan ahlinya bisa beresiko terhadap kesehatan bahkan kematian” ujar Kepala BBPOM di Mataram
“Sebagian besar temuan merupakan obat golongan Antibiotik (Supertetra, Ampicillin dan Metrolet), yang berpotensi meningkatkan kejadian Resistensi Antimikroba (Anti Microbial Resistance-AMR), terlebih yang menjual per orangan tanpa keahlian dan kewenangan. Ini salah satu sebab obat keras sering kita temukan di sarana-sarana yang tak memiliki izin menjual obat seperti kios, toko dan lapak di pasar tradisional” ungkap Yosef
Saat ini resistensi antimikroba telah menjadi salah satu ancaman besar terhadap keamanan kesehatan secara global. Selain berpotensi menimbulkan dampak kematian, Resitensi Antimikroba (AMR) juga dapat menyebabkan kerugian ekonomi. Pada tahun 2050 AMR akan menyebabkan 10 (sepuluh) juta orang meninggal per tahunnya secara global. Selain itu, Resistensi Antimikroba juga diperkirakan menyebabkan reduksi GDP (Gross Domestic Product) sejumlah 2 – 3,5%. Total kerugian perekonomian dunia dilansir mendekati angka $100 triliun.
“Perlu kolaborasi dan komitmen bersama dalam pengendalian AMR ini, silent pandemic yang mengancam kesehatan dan finasial secara global. Masyarakat jangan sembarangan membeli antibiotik tanpa resep dokter, terlebih bukan pada sarana yang berizin seperti Apotek, Rumah Sakit, Puskesmas ataupun Klinik. Toko Obat juga dilarang menjual antibiotik karena masuk kategori obat keras. Jika masyarakat melihat atau menemukan adanya pelanggaran silahkan laporkan ke BBPOM di Mataram, bisa datang langsung di Jl. Catur Warga – Mataram atau melalui Telp / WA ke 087871500533 selain itu masyarkat juga dapat melaporkan ke Dinas Kesehatan terdekat” ujar Yosef
Berdasarkan hasil gelar terhadap kasus tersebut telah ditetapkan 1 (satu) orang Tersangka dengan inisial MW umur 46 tahun. Terhadap Tersangka dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 436 yaitu penjualan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara atau denda 500 juta. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan gentar terhadap pelaku kejahatan lainnya. Kepala BBPOM di Mataram mendorong masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan CEK KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin Edar dan Tanggal Kadaluarsa) sebelum membeli atau mengkonsumsi Obat dan Makanan.