Lombok Barat, NTB – Kalapas Kelas IIA Lombok Barat, M Fadli, bersama Tim Satops Patnal melakukan pemeriksaan handphone (HP) seluruh petugas usai pelaksanaan Apel pagi, Selasa (16/7/2024). Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada anggotanya yang terlibat dalam permainan judi online (JUDOL).
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Arahan Presiden RI, Bapak Joko Widodo, terhadap Upaya Pemberantasan Judi Online, sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 yang menyatakan bahwa penyelenggara judi online dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.
“Pemeriksaan HP ini adalah salah satu upaya konkret kami guna mencegah dan memberantas judi online di Lapas,” ujar Kalapas M Fadli.
Kalapas Fadli menegaskan bahwa judi online merupakan tindakan kriminal yang melanggar hukum dan dapat menyebabkan hal-hal yang bisa memicu tindak kejahatan lainnya, serta merugikan diri sendiri, keluarga, dan lingkungan, terutama bagi instansi. Oleh karena itu, dia meminta seluruh pegawai untuk mematuhi larangan ini dengan sungguh-sungguh dan menjauhkan diri dari segala aktivitas judi online.
“Saya tegaskan kepada seluruh jajaran Lapas Lobar untuk tidak terlibat dalam judi online dalam bentuk apapun, baik sebagai pemain, bandar, maupun penyedia layanan. Sungguh kami akan menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku bilamana diantara jajaran Lapas Kelas IIA Lombok Barat didapati melakukan tindak kejahatan dimaksud,” lanjut Fadli.
Kalapas juga mengajak seluruh pegawai untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Beliau menekankan pentingnya membangun Lapas Lobar yang bebas dari narkoba dan judi online sebagai komitmen untuk mewujudkan pemasyarakatan yang semakin PASTI dan BerAkhlak.
Pemberantasan judi online di Lapas Kelas IIA Lombok Barat merupakan langkah penting untuk mewujudkan lingkungan kerja yang bersih dan kondusif, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemasyarakatan.