Mataram, NTB – Sat Reskrim Polresta Mataram bergerak cepat menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan yang merenggut nyawa seorang santriwati di Pondok Pesantren Al-Aziziyah.
Setelah memeriksa sejumlah tenaga medis di Lombok Timur yang pernah menangani korban, kini giliran pihak ponpes yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada 4 orang dari Ponpes Al-Aziziyah, termasuk 1 santri dan 3 pengurus ponpes. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (4/7/2024) mendatang.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi proses penyelidikan dan mencari kejelasan terkait dugaan penganiayaan yang berakibat fatal tersebut.
“Kami harap semua pihak kooperatif dalam memberikan keterangan agar kasus ini menjadi terang,” tegas Kompol Yogi.
Sebelumnya, Sat Reskrim telah memeriksa 7 orang tenaga medis dari berbagai fasilitas kesehatan di Lombok Timur, di mana korban sempat dirawat sebelum menghembuskan nafas terakhirnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah santriwati berinisial NI meninggal dunia pada 29 Juni 2024, setelah sebelumnya dirawat di RSUD dr. Soejono Lombok Timur selama 16 hari. Orang tua korban menduga sang putri mengalami penganiayaan dari rekan sesama santriwati di ponpes.
Polisi terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak terkait. Diharapkan dengan langkah-langkah yang diambil, kasus ini dapat segera terungkap dan pelaku dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.