Mataram NTB – Penjabat Gubernur NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi merespon Surat Kemendagri Nomor 100.2.1.3/2817/SJ perihal undangan pelantikan penjabat gubernur. Dalam surat yang dikeluarkan 21 Juni tersebut, Mendagri akan melantik sebanyak tiga Pj Gubernur untuk wilayah Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan NTB.
Miq Gite menjelaskan bahwa pemberhentiannya menjadi PJ Gubernur NTB bukan karena dicopot, adanya case atau masalah, tetapi karena menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) NTB yang akan berlangsung pada bulan November mendatang.
“Saya mengakhiri tugas yang berhubungan dengan kontestasi politik, bukan dicopot, banyak masyarakat yang heboh dengan berbagai berita yang hadir,” ungkap Miq Gite pada Konferensi Pers yang berlangsung di Pendopo Kantor Gubernur NTB, Sabtu (22/06).
Miq Gite mengungkapkan, bahwa keputusan tersebut tidak mengejutkan, bahkan menjadikan dirinya rasa syukur untuk menghadapi berbagai persiapan kedepannya.
“Bagi saya hal tersebut suatu hal yang biasa dan tidak mengejutkan karena momentumnya sudah saatnya, tidak ada rasa terkejut namun rasa syukur dan kami sudah siap, sebelum menjadi undangan sudah ada diskusi dengan Menteri Dalam Negeri,” jelasnya.
Miq Gite menjabat sebagai PJ Gubernur NTB selama 9 bulan dari tanggal 19 September 2023 yang akan digantikan oleh Mayjen TNI (Purn) Hasanuddin yang saat ini menjabat sebagai Pj Gubernur Sumatera Utara.
Untuk diketahui bahwa pergantian Miq Gite ini berdasarkan surat undangan pelantikan Nomor: 100.2.1.3/2817/SJ, tertanggal 21 Juni 2024. Surat itu ditandatangani Plt Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Komjen Pol Tomsi Tohir.