Mataram, 20 Juni 2024 – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial N, perempuan 46 tahun, asal Batukliang Utara, Lombok Tengah. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis (20/6/2024) sekitar pukul 19.00 WITA di wilayah Desa Sedau, Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, terduga pelaku N dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/121/V/2024/SPKT/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, tanggal 22 Mei 2024. Korban dalam kasus ini adalah EE, pria 36 tahun, alamat Pejarakan Karya, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, yang sekaligus menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) transaksi pembayaran.
“Korban menceritakan bahwa awal mula kejadian ini terjadi pada bulan Februari 2023. Saat itu, korban menghubungi terduga pelaku untuk menanyakan tentang pekerjaan menjadi TKI di Kuwait,” jelas Kompol Yogi.
Terduga pelaku N kemudian menawarkan pekerjaan di restoran di Kuwait dengan menjelaskan persyaratannya. Sekitar bulan Maret, terduga pelaku menyuruh korban untuk datang ke salah satu PT di Batu Kliang Utara, Lombok Tengah, di mana terduga pelaku sudah menunggunya.
“Di PT tersebut, terduga pelaku dan salah satu pegawai PT menyuruh korban untuk mempersiapkan syarat-syarat untuk bekerja di Kuwait. Seminggu kemudian, korban disuruh untuk cek kesehatan di salah satu Klinik di Mataram,” ungkap Kompol Yogi.
Setelah itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) kepada terduga pelaku untuk mengurus paspor. Sekitar 3 bulan kemudian, korban menanyakan kepada terduga pelaku kapan ia akan berangkat ke Kuwait.
“Terduga pelaku menjawab bahwa untuk bekerja ke Timur Tengah sementara ditutup dan mengarahkan korban untuk mengganti negara tujuan ke Hong Kong. Akan tetapi, sampai dengan saat ini korban tidak kunjung berangkat,” terang Kompol Yogi.
Atas dasar tersebut, Tim Opsnal bersama Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti. Barang bukti tersebut termasuk kwitansi pembayaran, paspor korban dan terduga pelaku, kartu ATM, handphone, dan buku tabungan.
Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 4 Jo pasal 10m Pasal 11 UU RI tahun 2007 dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017, dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan, terutama di luar negeri. Pastikan untuk melakukan verifikasi informasi dan melapor kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan.