Sumbawa Besar, NTB – Tim Puma Polres Sumbawa berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban di Dusun Abadi, Desa Gapit, Kecamatan Empang Sumbawa pada Minggu (16/06/2024).
Terduga pelaku berinisial JH (35), warga Dusun Lapangan, Desa Empang Bawah, Kecamatan Empang Sumbawa, diamankan pada Senin (17/06/2024) sekitar pukul 20.00 WITA.
Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin S.IK M.IP., melalui Kasat Reskrim Iptu Regi Halili S.Tr.K, S.IK membenarkan adanya kejadian tersebut. Korban yang diketahui bernama Irfan Arsyad (47), warga Desa Jompong, Kecamatan Plampang, ditemukan dalam keadaan terluka parah dan telah meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh istri korban, Susana, ke Polsek Empang. Dari keterangan Susana, saat kejadian ia sedang berada di rumah dan mendapat kabar bahwa suaminya ditemukan terluka parah dan meninggal dunia.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Polres Sumbawa berhasil mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku dan langsung bergerak ke rumahnya.
“Terduga pelaku mengakui perbuatannya dan kami amankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban,” jelas Iptu Regi.
Saat ini, terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Sumbawa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Motif pelaku di balik penganiayaan berat yang berujung pada kematian korban masih didalami oleh pihak kepolisian.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kriminal, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Penghargaan untuk Tim Puma Polres Sumbawa
Keberhasilan Tim Puma Polres Sumbawa dalam menangkap terduga pelaku dalam waktu singkat patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.