Lombok Barat, NTB – Ratusan personel Polresta Mataram diterjunkan untuk mengamankan proses eksekusi pengosongan dan pembongkaran tanah seluas 26.950 meter persegi di Desa Gegelang, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, Rabu (12/6/2024).
Eksekusi ini dilaksanakan oleh pihak Pengadilan Negeri Mataram atas sengketa tanah antara penggugat I Gusti Ayu Mas Candrawati dan tergugat Haji Muhammad Izzul Islam serta Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Barat.
Proses eksekusi diawali dengan pembacaan Penetapan Eksekusi Nomor : 24/Pdt.G/2017/PN.Mtr Jo. Nomor :7/Pdt.Eks/2024/PN. Mtr. oleh juru sita dari PN Mataram.
Selanjutnya, dilakukan eksekusi pengosongan dan pembongkaran objek sengketa yang terdiri dari 2 buah bangunan rumah, 2 bangunan gubug, dan 4 tembok pagar. Eksekusi ini juga melibatkan alat berat dan pemutusan arus listrik PLN.
Wakapolresta Mataram, AKBP I Wayan Sudarmanta SIK MH, memimpin langsung pengamanan eksekusi ini. Ia didampingi oleh Kabag Ops Kompol I Gede Sumadra Kerthiawan SH MH, Kasat Intelkam Kompol Hatta SIP, Kasat Samapta Kompol Supyan Hadi SH, Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH, Danposramil Lingsar Pelda Budi Sujarwo, Kasi Propam AKP Gufran, Kades Gegelang H. Husnu Mukhtar, juru sita, eksekutor juru sita, dan 198 personel lainnya.
Berkat kesigapan aparat kepolisian, proses eksekusi pengosongan dan pembongkaran tanah di Desa Gegelang berjalan lancar dan aman. Tidak ada bentrokan atau keributan yang terjadi selama proses eksekusi berlangsung.
Eksekusi ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk penggugat I Gusti Ayu Mas Candrawati dan Kepala Desa Gegelang H. Husnu Mukhtar. Mereka mengucapkan terima kasih kepada Polresta Mataram atas pengamanan yang profesional dan kondusif.