Mataram, NTB – Satuan Patroli Jalan Raya (Sat PJR) Polda NTB kembali menggelar patroli di jalan raya, kali ini di wilayah perbatasan Kota Mataram dan Lombok Barat, pada hari Rabu (5/6/2024). Patroli ini bertujuan untuk meningkatkan Keamanan, Keselamatan, Keterlibatan, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) di jalan raya.
Dalam patroli ini, petugas Sat PJR mendapati sejumlah pelajar dan pengendara di bawah umur yang melanggar lalu lintas. Pelanggar-pelanggar ini diberikan surat tilang sebagai bentuk penindakan tegas.
Direktur Lalu Lintas Polda NTB Kombes Pol. Romadhoni Sutardjo S.IK., melalui Kasat PJR Ditlantas Polda NTB Kompol Bayu Winoto, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan untuk mengedukasi masyarakat dan mendorong terciptanya Kamseltibcarlantas.
Berdasarkan evaluasi, 30-40% kecelakaan lalu lintas dalam satu bulan terakhir melibatkan pelajar dan pengendara di bawah umur. Kejadian ini mostly disebabkan oleh kelalaian dan pelanggaran tata tertib lalu lintas.
“Oleh karena itu, penindakan ini menyasar pelajar dan pengendara di bawah umur, serta pelanggar seperti melawan arus, berboncengan lebih dari satu, tidak menggunakan helm standar, dan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” tegas Bayu.
Dalam patroli ini, petugas Sat PJR mengeluarkan 213 surat tilang, dengan rincian:
* Tilang SIM: 27 pengendara
* Tilang STNK: 164 pengendara
* Tilang Sepeda Motor: 22 kendaraan
Bayu menjelaskan bahwa penindakan tilang ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan keselamatan para pengendara di jalan raya. Diharapkan dengan sanksi tilang ini, masyarakat akan terdorong untuk tertib berlalu lintas dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Selain penindakan, Sat PJR Polda NTB juga terus melakukan upaya preventif seperti sosialisasi.
Sosialisasi ini dilakukan melalui patroli di jalan raya, di sekolah-sekolah, dan kepada kelompok-kelompok tertentu.
Pembinaan dan pengawasan juga dinilai penting, terutama dari keluarga, orang tua, dan pihak sekolah, untuk mencegah pelajar di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
“Kami harap orang tua tidak mengizinkan anak-anaknya yang masih di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya demi keselamatan kita bersama,” pungkas Bayu.