Lombok Barat NTB – Tim Opsnal Polsek Narmada Polresta Mataram Polda NTB kembali mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial AMR, pria 26 tahun, asal Desa Selat, Narmada pada hari Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 04. 00 wita yang dipimpin langsung oleh Ps. Kanit Reskrim Ipda I Gusti Ketut Egar Munandar sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke 3 KUHP di rumahnya Dusun Selat Barat, Desa Selat Kecamatan Narmada Kabupaten Lombok Barat. Selasa, (28/05/2024)
Kapolsek Narmada AKP Ahmad Majmuk SPd membenarkan penangkapan tersebut bahwa pada hari ini kembali kami berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 29 / V / 2024 / SPKT / Polsek Narmada / Polresta Mataram / Polda NTB, pada anggal 22 Mei 2024.
” Atas nama pelapor atau korban R, (24), Desa Selat melaporkan pencurian di TKP (Tempat Kejadian Perkara) rumah temannya berinisial DRH di Dusun Selat Barat, Desa Selat, Kecamatan Narnada Kabupaten Lombok Barat “, ucap Kapolsek
Diceritakan Kapolsek bahwa pada hari Selasa tanggal 28 Nopember 2023 sekitar Jam 19.15 wita, telah terjadi di TKP dimana sebelumnya pelapor atau korban bersama temannya yang bernama DRH berada di dalam kamar dan menaruh handphone miliknya di atas kasur kamar temannya.
” Kemudian korban bersama temannya yang bernama ke dapur memasak Mie Instant, setelah selesai makan Mie Instan di kamar sebelah, kembali ke kamar hendak mengambil handphone miliknya yang ditaruh di atas kasur kamar temannya namun handphone tersebut sudah tidak ada atau hilang “, ungkapnya
” Selanjutnya korban berusaha menghubungi handphone miliknya dengan menggunakan handphone temannnya namun handphone tersebut sudah tidak aktif “, terangnya
Lanjut Kapolsek menjelaskan adapun Ciri – ciri handphone milik pelapor yang hilang yaitu 1 ( Satu ) Unit Hadphone Merk REDMI Note 8 Pro, Warna Fores Green dengan Nomer IMEI 1 : 865932048164964, IMEI 2 : 865932048164972, akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000 ( Tiga Juta Rupiah ) dan melaporkannya ke Polsek Narmada untuk ditindak lanjuti.
” Berdasarkan Laporan tersebut Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Narmada melakukan penyelidikan, yang mana dari hasil penyelidikan kurang dari 1 x 24 jam berhasil mengamankan barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang merupakan saling kenal atau berteman dengan korban “, jelas Kapolsek
Barang bukti berupa 1 ( Satu ) Unit Hadphone Merk REDMI Note 8 Pro, Warna Fores Green dengan Nomer IMEI 1 : 865932048164964, IMEI 2 : 865932048164972 beserta terduga pelaku diamankan dibawa ke Polsek Narmada guna proses hukum lebih lanjut, tutupnya