BeritaBreaking NewsHukum & Kriminal

Kembali Ungkap Curanmor, Polsek Selaparang Amankan Residivis!

×

Kembali Ungkap Curanmor, Polsek Selaparang Amankan Residivis!

Share this article

Mataram, NTB – Polsek Selaparang Polresta Mataram kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kasus 3C (Curat, Curas, dan Curanmor) dengan mengamankan terduga pelaku SA (24 tahun) asal Monjok, Selaparang pada Senin (27/5/2024) sekitar pukul 14.30 WITA. SA diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Kapolsek Selaparang, Iptu Muhammad Baejuli SH, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polsek Selaparang untuk memberantas kasus 3C di wilayah hukumnya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/27/V/2024/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 27 Mei 2024, diketahui bahwa korban/pelapor berinisial S (44 tahun), IRT, alamat Monjok, Selaparang, yang juga merupakan tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Sidang Paripurna DPRD Jelang HUT NTB, Pj. Gubernur Paparkan Prestasi Bumi Gora

Pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (25/5/2024) sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, korban S memarkir sepeda motornya di teras rumah dalam keadaan terkunci setang dan kemudian masuk untuk istirahat. Sebelum istirahat, korban menaruh kunci sepeda motor di dalam dompetnya.

Sekitar pukul 13.30 WITA, saat korban keluar rumah, dia melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Korban kemudian mengecek kunci motor di dompetnya dan ternyata juga sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 7.000.000,-.

Tim Opsnal Polsek Selaparang melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan fakta-fakta. Kurang dari 2 x 24 jam, tim berhasil mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku.

Terduga pelaku SA diketahui merupakan residivis dan masih ada hubungan keluarga jauh dengan korban. Hal ini diketahui berdasarkan hasil pengembangan dan pengakuan korban saat terduga pelaku diperiksa dalam perkara pencurian lain.

Baca Juga :  PATROLI CEGAH AKSI PREMANISME ,SASAR PARKIR LIAR DAN TERMINAL

Saat diinterogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha type 28D (AL115S/MIO) tahun pembuatan 2010.

Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Selaparang untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Selaparang mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal yang telah berhasil mengungkap kasus Curanmor ini. Ia juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan dan segera melapor ke pihak berwajib jika menjadi korban.

Pesan untuk Masyarakat,Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, terutama Curanmor. Pastikan kendaraan Anda selalu dalam keadaan terkunci dan parkirlah di tempat yang aman. Jika menjadi korban, segera laporkan ke pihak berwajib.

Baca Juga :  Polisi Kediri 'Sapu Bersih' Titik Rawan Kejahatan di Tengah Malam

Polsek Selaparang berkomitmen untuk terus memberantas kasus 3C dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *