Lombok Barat – Tim Opsnal Polsek Gunungsari Polresta Mataram Polda NTB berhasil membekuk terduga pelaku SA, pria 41 tahun, Mekarsari, Gunungsari pada hari senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita diduga melakukan tindak pidana Pencurian sepeda motor Curanmor sesuai pasal 362 KUHP.
Kapolsek Gunungsari AKP Supianto saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/V/2024/SPKT/POLSEK GUNUNGSAR pada tanggal 22 Mei 2024 atas nama korban IH, 21 tahun telah kehilangan sepeda motor miliknya.
” Di sebuah perumahan Tempat kejadian perkara (TKP) di Perumahan Taman Puri Kekeri, Gunungsari, Lombok Barat “, ucap Kapolsek. Senin, (27/05/2024)
” Awalnya pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2024, sekitar jam 19.00 wita, sepeda motor milik korban yang baru di parkir di jalan depan rumah, dimana pada saat kejadian korban baru saja turun dari sepeda motornya dan hendak masuk kerumah, selanjutnya mengetahui saat keluar rumah sepeda motor sudah tidak ada atau hilang “, ungkapnya
Lanjut Kapolsek menjelaskan adapun merk Sepeda Motor tersebut yakni merk Honda Scoopy DR 3620 NB warna Merah, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.24.000.000,- (Dua Puluh Empat Juta Rupiah).
” Atas dasar tersebut korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunungsari untuk di tindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku “, terangnya
Kemudian Tim melakukan penyelidikan alhasil pada hari senin 27 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 wita berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti “, jelasnya
Adapun barang bukti diamankan Sepeda Motor Merk Honda Scoopy DR 3620 NB warna Merah bersama terduga pelaku dibawa ke Polsek Gunungsari guna proses lebih lanjut, tutupnya