BeritaBreaking NewsHukum & Kriminal

Terduga Penggelapan Diringkus Tim Opsnal Polsek Selaparang!

×

Terduga Penggelapan Diringkus Tim Opsnal Polsek Selaparang!

Share this article

Mataram – Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB berhasil mengamankan terduga pelaku MF als Toni, pria 24 tahun, asal Rembiga, Selaparang pada hari Jumat tanggal 24 April 2024 sekitar pukul 13.00 wita diduga telah melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 KUHP.

Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/B/25/V/2024/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB tanggal 24 Mei 2024 yang diketahui atas nama korban Ibnu Zizat, 31 tahun, Kelurahan Monjok Barat Kecamatan Selaparang Kota Mataram sekaligus tempat kejadian perkara (TKP).

” Menurut keterangan korban pada hari sabtu tanggal 20 april 2024 sekitar pukul 18.00 wita, terduga pelaku datang kerumah korban bersama temannya D, kemudian meminjam sepeda motor kepada korban dengan alasan mau mengambil ayam di Ampenan “, ucapnya. Jumat, (24/05/2024)

Baca Juga :  Silaturahmi Polres Lombok Barat: Masyarakat Siap Sambut Pilkada Damai

Dan setelah itu pelaku pergi sendirian dengan mengunakan sepeda motor tersebut, selang sekitar 3 minggu korban mendapat kabar dari orang tua terduga pelaku berinisial A jika sepeda motor tersebut telah digadaikan, terangnya

Lanjut Iptu Baejuli menjelaskan bahwa atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Selaparang dan mengalami kerugian sekitar Rp 21.000.000,-(dua puluh satu juta rupiah ).

Selanjutnya atas dasar laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Selaparang langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan data dan info serta fakta fakta, sehingga ada petunjuk yang mengarah kepada terduga pelaku, jelasnya

” Setelah beberapa hari kemudian Tim berhasil menemukan terduga pelaku di lingkungan Dande Saleh, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan Kota Mataram beserta barang bukti, tandasnya

Baca Juga :  Danrem 162/WB Mengikuti Peresmian RSAD TK. IV Sultan Abdul Kahir II Bima Secara Virtual

Kini barang bukti berupa 1 (satu) unit Spm Merk Honda Scoopy, typeACF1L21B06, warna krem coklat, tahun pembuatan 2015 dan terduga pelaku diamankan ke Polsek Selaparang untuk peroses penyidikan lebih lanjut, pungkasnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *