Mataram NTB – Satresnakoba Polresta Mataram terus berupaya untuk menyelesaikan proses hukum para tersangka yang diamankan saat pengungkapan yang telah dilakukan, sebagai bentuk penindakan tegas dan penerapan hukum yang berkeadilan terhadap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.
Hari ini selasa (21/05/2024) Satresnakoba Polresta Mataram melakukan pelimpahan terhadap para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Mataram setelah sebelumnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Dalam kererangan yang disampaikan Kasat Resnakoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra SH., MH., kepada media ini di ruang kerjanya menyatakan bahwa ada dua LP yang telah diserahkan tersangka dan barang buktinya ke Kajari Mataram.
Kedua Laporan Polisi tersebut yakni LP / A / 21 / III / 2024 tertanggal 17 Maret 2024 atas nama tersangka S. Yang bersangkutan bersama BB diserahkan ke Kejari Mataram berdasarkan Surat Kejari Mataram Nomor : B-1369D / N. 2.10 / Enz. 1 / 05 / 2024 tertanggal 06 Mei 2024 perihal berkas perkara tersangka S sudah dinyatakan Lengkap (P21).
Kemudian LP / A / 22 / III / 2024 tertanggal 19 Maret 2024 dengan tersangka berinisial NKS. Yang bersangkutan bersama BB juga diserahkan ke Kejari Mataram berdasarkan surat dari Kejari Mataram Nomor : B-1385E / N. 2.10 / Enz. 1 / 05 / 2024, tertanggal 08 Mei 2024 perihal berkas perkara NKS dinyatakan sudah lengkap (P21).
“Baru saja penyidik kami menyerahkan kedua tersangka dan BB ke Kejari Mataram. Keduanya masing-masing tersangka dengan kasus yang berbeda sesuai Laporan polisi tersebut di atas, “ucap Kasat Resnakoba Polresta Mataram di ruang kerjanya, Selasa (21/05/2024)
Penyerahan Kedua tersangka dan BB tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Mataram Danny Curia Oktaviawan SH.