Mataram, NTB – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria berinisial BAS (27) asal Kelurahan Bintaro, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram, dalam pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika pada Rabu malam (15/5/2024) sekitar pukul 22.30 Wita.
Penangkapan BAS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di rumahnya yang diduga dijadikan tempat pesta dan transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal menemukan barang bukti berupa 1,2 gram ganja yang disimpan di kantong celana BAS dan 1,98 gram sabu yang tergeletak di sebelah tempat tidur di dalam kamarnya. Selain itu, alat konsumsi seperti bong, klip kosong, gunting, pipet plastik, korek api, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba juga turut diamankan.
Kasat Resnarkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH.,MH., membenarkan penangkapan BAS dan mengatakan bahwa terduga saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasus dan membongkar rantai peredaran narkoba di Kota Mataram.
BAS disangkakan melanggar Pasal 112 dan/atau 114 dan/atau 111 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.