BeritaBreaking NewsHukum & KriminalNTB

Rumah Digerebek, Pengedar Narkoba di Mataram Tak Berkutik!

×

Rumah Digerebek, Pengedar Narkoba di Mataram Tak Berkutik!

Share this article

Mataram – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil menggerebek sebuah rumah di wilayah Gapuk, Kelurahan Dasanagung, Kecamatan Selaparang, yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Penggerebekan ini dilakukan pada Kamis (16/5/2024) sekitar pukul 01.00 WITA dini hari.

Dari hasil penggerebekan tersebut, seorang terduga berinisial RAF (20) tahun diamankan beserta barang bukti berupa sabu seberat 8,32 gram. Selain itu, petugas juga menyita alat konsumsi atau alat hisap sabu (bong), pipet yang diruncingkan, korek api gas, dan alat-alat lainnya yang mendukung penyalahgunaan sabu, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.

“Terduga pelaku ini merupakan pengedar sabu di seputaran Selaparang dan sekitarnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada media, Kamis (16/5/2024).

Baca Juga :  Monitoring Ops Lilin Rinjani 2023, Kapolresta Mataram Pantau Ibadah Natal Dan Pospam

RAF mengaku baru beberapa minggu menjual sabu dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sementara itu, asal usul barang bukti sabu masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.

“Kami masih periksa yang bersangkutan. Terkait asal usul barang tentu kita akan dalami,” tegas Kasat Resnarkoba.

Terduga pelaku akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *