Berita

Karang Bongkot Berbenah, Dua Dusun Baru Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan dan Pelayanan Publik

×

Karang Bongkot Berbenah, Dua Dusun Baru Diharapkan Tingkatkan Kesejahteraan dan Pelayanan Publik

Share this article
Musyawarah Pemekaran Dusun Karang Bongkot

Pemekaran Dusun Karang Bongkot Dimulai, Menuju Karang Bongkot Lauq dan Karang Bongkot Daye!

Labuapi, Lombok Barat – Musyawarah Desa (Musdes) di Desa Karang Bongkot, Kamis (15/5/2024), menghasilkan kesepakatan penting: pemekaran Dusun Karang Bongkot menjadi dua dusun baru, yaitu Dusun Karang Bongkot Lauq dan Dusun Karang Bongkot Daye.

Acara yang dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Pejabat Kepala Desa Karang Bongkot H. Nurman, Ketua BPD Desa Karang Bongkot Zulkifli, Bhabinkamtibmas Desa Karang Bongkot Munawar, dan Sekdes Karang Bongkot Kaharrudin, ini menandai dimulainya proses pemekaran yang diharapkan membawa kemajuan bagi desa.

Tujuan Pemekaran: Kesejahteraan dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik

H. Nurman dalam sambutannya menyampaikan tujuan utama pemekaran ini, yaitu “mewujudkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah desa, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintah desa, dan meningkatkan daya saing desa.”

Baca Juga :  Pemprov NTB Dukung Pengkajian Implementasi Buku Teks Utama Pendidikan Pancasila di Satuan Pendidikan

Sekdes Kaharrudin menambahkan bahwa pemekaran dusun memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Peraturan Bupati Lombok Barat No. 58 Tahun 2020. Pemekaran ini dilakukan dengan beberapa persyaratan, di antaranya usia dusun induk minimal 5 tahun sejak pembentukan, jumlah penduduk minimal 400 jiwa atau 120 KK, memiliki akses transportasi antar wilayah, memiliki wilayah yang dinyatakan dalam bentuk peta wilayah ditetapkan dengan Perkades, dan tersedianya Dana Operasional, siltaf dan tunjangan bagi perangkat Dusun dalam APB Desa.

Aspirasi Masyarakat Didengarkan

Diskusi dan tanya jawab yang meriah mewarnai Musdes ini. Salah satu poin penting yang terangkat adalah permintaan dari Pembantu Kadus BHP H. Sugeng agar Dusun Karang Bongkot Daye tidak digabungkan dengan Perumahan BHP karena jumlah warganya sudah banyak dan memenuhi syarat untuk berdiri sendiri.

Baca Juga :  Polsek Utan Gerak Cepat Ringkus Terduga Pelaku Penggelapan HP

Dukungan terhadap rencana pemekaran juga datang dari mantan Kades H Saimi yang menyatakan, “Saya mendukung aspirasi masyarakat terkait dengan rencana pemekaran Dusun Karang Bongkot.”

Polsek Labuapi, yang turut memantau jalannya Musdes, memastikan proses pemekaran Dusun Karang Bongkot berjalan dengan tertib dan lancar. Bhabinkamtibmas Desa Karang Bongkot Munawar hadir dalam Musdes untuk membantu menjaga keamanan dan kelancaran acara.

Musyawarah Lanjutan untuk Keputusan Final

Meskipun disepakati bahwa pemekaran akan dilakukan, keputusan final belum dapat diambil karena jumlah peserta Musdes yang hadir dirasa kurang maksimal. Oleh karena itu, musyawarah lanjutan akan diadakan dengan mengundang seluruh warga masyarakat Dusun Karang Bongkot. Waktu dan tempat musyawarah lanjutan akan diumumkan oleh Pemdes Karang Bongkot.

Baca Juga :  Peduli Kesehatan Petugas, Subsatgas Dokkes Polres Lombok Barat Gelar Pemeriksaan di Lokasi Pengamanan

Pemekaran Dusun Karang Bongkot diharapkan menjadi langkah awal dalam mewujudkan desa yang lebih sejahtera dan pelayanan publik yang lebih baik bagi seluruh masyarakat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *