Bima Kota, NTB – Kemampuan gemilang dan profesionalisme Tim Puma 2 Sat Reskrim Polres Bima Kota kembali terbukti dalam mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pembobolan rumah. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Puma 2 yang dipimpin oleh Katim Aiptu Hero Suharjo berhasil meringkus pelaku yang telah menguras barang berharga milik korbannya.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui P.s Kasubseksi Pidm Sie Humas Aipda Nasrun menyampaikan kabar penangkapan ini pada Selasa pagi, 14 Mei 2024.
Aipda Nasrun menjelaskan bahwa laporan pengaduan dari korban diterima pada hari Minggu. Tak perlu waktu lama, Tim Puma 2 bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku pada Senin sekitar pukul 13.00 WITA. Pelaku, RJ (21 tahun), warga Kecamatan Rasanae Barat, Kota Bima, tidak bisa mengelak saat diringkus oleh Tim Puma 2 setelah diketahui menguras sejumlah barang berharga milik korban yang merupakan tetangganya sendiri.
Tim Puma 2 berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 22 juta, sebuah tas berwarna hitam, dan celengan. Kasat Reskrim mengungkap kronologi kejadian, di mana korban yang sedang tidur di kamarnya, terbangun dan mendapati pintu rumahnya sudah terbuka. Setelah melakukan pengecekan, korban menyadari bahwa celengannya yang disimpan di dalam tas berwarna hitam yang digantung di tembok kamarnya telah raib.
“Pelaku mengakui telah melakukan aksi pembobolan rumah korban dan mengambil celengan miliknya,” jelas Aipda Nasrun. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini merupakan bukti komitmen Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan respon cepat terhadap laporan tindak kriminal. Kecepatan dan ketepatan Tim Puma 2 patut diapresiasi sebagai wujud nyata profesionalisme Polri dalam melindungi masyarakat.