Sumbawa Besar, NTB – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumbawa kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial JY (29) diamankan di Desa Luar, Kecamatan Alas, pada Senin (13/05/2024) malam.
Penangkapan JY berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 poket sabu seberat 1,79 gram beserta barang bukti lainnya terkait narkotika. JY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama JA dan akan dijual kembali di wilayah Kecamatan Alas.
Kasat Narkoba Polres Sumbawa, AKP Tamrin, S.Sos., mengatakan bahwa JY telah lama menjadi target operasi karena diduga sering melakukan transaksi narkoba di wilayah Alas.
“Penangkapan ini merupakan upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbawa. Kami tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan, termasuk narkoba,” tegas AKP Tamrin.
Saat ini, JY beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumbawa untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Sumbawa berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.