Mataram – Tim Opsnal Polsek Lingsar berhasil mengamankan terduga pelaku AS Als Osi, pria 32 tahun pada hari Selasa tanggal 14 mei 2024, Pukul 11.30 wita, diduga melakukan tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke – 4 KUHP.
Kapolsek Lingsar Iptu Ida Bagus Suwendra SH membenarkan hal tersebut bahwa Tim Opsnal Polsek Lingsar berhasil mengamankan terduga pelaku AS diduga melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/18/V/2024, tanggal 14 Mei 2024.
” Bahwasannya korban atas mana Fahrudi, 32 tahun, alamat Desa. Langko Kec.Lingsar Kab. Lombok Barat melaporkan telah kehilangan sepeda motor miliknya “, ucapnya. Selasa, (14/05/2024)
Diceritakan Iptu Suwendra bahwa Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira Pukul 16.45 wita bertempat di dalam halaman Yayasan pondok pesantren ASSULAMI di Dusun Langko lauq Desa Langko, Lingsar terduga pelaku masuk ke halaman yayasan.
” Kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor milik korban yang terparkir dalam kunci kontak menyantol, tanpa seijin saksi korban “, ungkapnya
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13.500.000 ( Tiga belas juta Lima ratus ribu rupiah ), imbuhnya
Terduga pelaku yang berjumlah dua orang memgambil sepeda motor korban tanpa ijin dan masih dalam pengejaran, tandasnya
Adapun barang bukti berupa 1(satu) Unit sepeda motor Merk Honda Scopy Warna Cream Coklat, 1 (satu) unit sepeda motor yang dipergunakan pada saat melakukan pencurian.
Tim melakukan penyelidikan dan berkat pengecekan CCTV serra berhasil mengamankan terduga pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Lingsar guna dilakukan proses engembangan lebih lanjut, tutupnya