Mataram NTB – Kasus pencurian Kotak Amal di halaman Masjid di Wilayah Kecamatan Sandubaya yang diungkap Polsek Sandubaya dengan mengamankan seorang tersangka AA (16) Seorang Pelajar salah satu SMA di Kota Mataram kini ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram.
Prihal ini disampaikan langsung Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Porusa Utama SE., SIK., MH kepada media ini diruang kerjanya, Senin (13/05/2024).
“Kasus pencurian kotak amal yang diungkap Polsek Sandubaya tersebut saat ini sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polresta Mataram yang mana penanganannya dilakukan oleh Unit PPA karena terduga pelakunya masih dj bawah umur dan berstatus pelajar di salah satu SMA di Mataram,”ucap Yogi kepasa media ini.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, bahwa terduga yang berinisial AA tersebut kerap bermain Judi Slot Online. Dimana pada saat kejadian (10/05/2024) terduga melakukan peristiwa pencurian dengan nekat mengambil Kotak Amal milik Masjid Nurul Hidayah di lingkungan Lendang Lekong Kelurahan Mandalika, kecamatan Sandubaya.
“Terduga atau tersangka ini memang masih berstatus Pelajar SMA, Ia melakukan pencurian karena sudah ketagihan main judi slot. Ia mengaku bahwa sebagian uang hasil kotak amal tersebut dipakai untuk Deposit judi Slot. Hanya tersisa sekitar 800 ribu rupiah dari total isi Kotak Amal saat itu 4 Juta rupiah,”jelasnya.
Sebagai upaya pembinaan disamping penindakan hukum sesuai UU yang berlaku untuk usia anak, pihak kepolisian akan melakukan koordinasi baik dengan orang tua tersangka maupun dengan pihak sekolah agar pengawasan dan bimbingan terhadap siswa dapat lebih ditingkatkan